Menuju konten utama

Saat Polisi Minta Bantuan FBI dan Kasus-Kasus Yang Belum Selesai

Polri akan meminta bantuan FBI untuk ungkap kasus pembunuhan siswi SMK di Bogor. Tapi sejumlah kasus tak terungkap bukan saja karena faktor teknis, ada juga karena diduga bermuatan politis.

Saat Polisi Minta Bantuan FBI dan Kasus-Kasus Yang Belum Selesai
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda Jawa Barat berencana meminta bantuan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menganalisis rekaman kamera pengawas yang merekam kejadian penusukan Andriana Yubilea Noven Cahya (18) oleh orang tidak dikenal.

Siswi kelas XII SMK Baranangsiang, Kota Bogor, itu tewas usai badik menancap sedalam 22 sentimeter di dada kirinya. Pelaku beraksi di sebuah gang di sekitar Jalan Riau, Baranangsiang, Selasa (8/1/2019).

Kejadian itu memang terekam kamera pengawas (CCTV), pelaku yang diduga merupakan teman dekat Noven melarikan diri setelah penusukan. Namun rekaman CCTV yang tidak jernih jadi kendala dalam mengungkap kasus tersebut.

Atas dasar itu, kepolisian berencana mengirim fail rekaman CCTV kepada FBI. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan FBI memiliki alat digital yang bisa memperjelas hasil rekaman kamera pengawas.

"Untuk bisa membuka yang ada di CCTV itu kan dimungkinkan di Amerika punya alat itu. Jadi kalau sekarang kita sulit karena memang kabur (gambar tidak jelas), jadi kita tidak bisa berandai-andai, kita harus utamakan digital forensik," ujar Agung, Selasa (19/2/2019).

Rencana pengiriman fail rekaman CCTV tidak hanya dalam kasus ini, tapi juga pada kasus pelemparan bom molotov ke rumah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembakaran kendaraan di Jawa Tengah.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian meminta bantuan FBI dengan harapan perkara-perkara tersebut segera terungkap.

“Dengan permintaan bantuan dari polisi maka FBI akan membantu dalam rangka mengungkap kasus,” ujar Dedi ketika dihubungi Tirto, Kamis (21/2/2019).

Dedi mengakui teknologi yang dimiliki kepolisian belum mumpuni untuk menganalisis rekaman CCTV yang kualitasnya rendah. “Memang untuk analisis CCTV dan kualitas resolusi kamera di Indonesia adalah LD [low definition] dan di Indonesia belum ada teknologinya atau mereka belum mau menjualnya."

Dedi mengatakan Polri bukan tidak mau membeli alat yang bisa melihat rekaman CCTV secara jernih, namun FBI belum mau menjual teknologi tersebut.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poelongan menilai permintaan bantuan kepada FBI tersebut bukan masalah. Menurutnya, kepolisian bisa meminta bantuan lembaga lain dalam penuntasan suatu perkara.

“Dalam rangka mengungkap kasus, kalau tidak mampu bisa minta bantuan lembaga lain,” kata Andrea saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (22/2/2019).

Kasus-kasus Mandek

Kasus yang belum dirampungkan kepolisian sebenarnya cukup banyak. Misalnya kasus kematian Akseyna Ahad Dori yang tewas mengambang di Danau Kenanga Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat pada 26 Maret 2015.

Kemudian kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia Esa Unggul, Tri Ari Yani Puspo Arum alias Arum (22) di kamar indekosnya di Jalan Haji Asmad Ujung, Perumahan Kebon Jeruk Baru, Jakarta Barat pada 9 Januari 2017. Ada pula teror bom molotov di rumah politisi PDIP Kapitra Ampera pada 6 Agustus 2018.

Namun kasus yang paling menyita perhatian publik penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada 11 April 2017. Hingga kini kepolisian belum mampu mengungkap pelaku dan dalang penyerangan terhadap Novel. Usaha polri membentuk satgas penuntasan kasus Novel justru dianggap politis oleh pengacaranya.

Kasus-kasus yang mandek tersebut menyisakan pertanyaan, apakah ada intervensi atau kepentingan lain sehingga penanganan kasusnya berlarut-larut?

Menurut Andrea Poelongan, dugaan adanya intervensi atau kepentingan politis dalam penanganan suatu perkara perlu dibuktikan secara hukum. Ia mengatakan hal itu tak boleh hanya berdasarkan asumsi.

“Masalahnya, masyarakat tidak bisa menduga dan berasumsi dalam menginformasikan kepada orang, nanti jadi fitnah dan hoaks," kata dia.

Andrea menyebut ada enam hal yang bisa menjadi kendala kepolisian dalam menangani suatu perkara. Mulai dari unsur pidana belum terpenuhi, alat bukti belum cukup, belum ditemukan alat bukti petunjuk yang saling berkaitan, belum ditemukannya tersangka, berkas perkara belum lengkap dan tidak ada kemanfaatan hukum.

"Kemanfaatan hukum dalam penegakan hukum yang menimbang kepentingan negara yang lebih besar, serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dalam konteks diskresi kepolisian," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan