Menuju konten utama

Truk Penyebab Kecelakaan di Simpang Bawen Langgar ODOL

Hasil pemeriksaan polisi menemukan truk penyebab kecelakaan di simpang exit Tol Bawen sudah dimodifikasi sehingga melebihi larangan ODOL.

Truk Penyebab Kecelakaan di Simpang Bawen Langgar ODOL
Petugas kepolisian dan relawan mengevakuasi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/9/2023). ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.

tirto.id - Truk yang mengalami kecelakaan di simpang exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (23/9/2023) diduga melanggar larangan Over Dimension Over Load (ODOL).

Kepala Satlantas Polres Semarang AKP Himawan menyatakan, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yang ada saat kejadian. Kemudian, dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah ahli dan pihak terkait, seperti dari Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang dan PT Astra UD Trucks Semarang.

“Hasil pemeriksaan saksi ahli mengarah ke over dimensi,” ujar Himawan kepada Tirto, Selasa (26/9/2023).

Menurut Himawan truk tersebut sejatinya merupakan kendaraan boks namun mengalami modifikasi menjadi enam roda sehingga panjang dan lebarnya melebihi ketentuan.

Mesin pada truk tersebut juga dalam kondisi tidak terawat dan uji kelayakan KIR tidak diurus sejak 2015. Sehingga, kepolisian akan memanggil perusahaan pemilik truk bernomor polisi AD 8911 IA yang dikemudikan Agus Riyanto itu.

“Ini rencana akan mengerah ke sana (pemeriksaan pemilik truk), namun menunggu progres perkembangan penyidikan. Untuk waktunya kami belum bisa menentukan, namun pasti akan dalam waktu segera,” kata Himawan.

Kepolisian hingga kini masih menunggu hasil Trafic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.

Kendati demikian, pihaknya juga masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi, salah satunya dari perusahaan pemilik truk tersebut.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Suryo menyatakan sopir truk bernama Agus Riyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Sang sopir disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hasil olah TKP dan gelar perkara menduga penyebab kecelakaan tersebut adalah rem blong. Polisi juga menemukan fakta bahwa sopir itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) B2.

"Juga ditemukan bahwa sopir tersebut harusnya menggunakan sim B2, yang ada adalah SIM A," ucap Agus Suryo.

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam kecelakaan tersebut diketahui terdapat tiga orang yang meninggal dunia, 26 luka ringan, dan hingga kini satu orang masih dalam kondisi kritis.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto