Menuju konten utama

Transaksi QRIS Kena Biaya, YLKI: Konsumen Tak Boleh Dibebankan

YLKI menilai kebijakan mengenakan biaya MDR QRIS sebesar 0,3 persen ke pedagang akan berdampak pada konsumen.

Transaksi QRIS Kena Biaya, YLKI: Konsumen Tak Boleh Dibebankan
Pembeli melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS di Bazar Kuliner, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Rio Priambudi menyayangkan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mengenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen kepada pedagang. Karena kebijakan ini nantinya akan berdampak pula kepada konsumen.

"Tentu kami menyayangkan kalau nanti akhirnya kebijakan biaya tambahan dibebankan kepada konsumen," ujar dia kepada Tirto, Senin (10/7/2023).

Dia menuturkan, untuk melayani konsumen di era digital, para pelaku usaha dituntut harus terus berinovasi untuk memudahkan pelayanan transaksi terhadap konsumen. Bukan malah memberatkan konsumen atas kehadiran inovasi.

"Jangan sampai nanti penyedia layanan QRIS memotong transaksi tidak sampai satu persen tapi pelaku usaha membebankan kepada konsumen lebih dari potongan merchant," ujarnya.

Lebih lanjut, Rio mendorong agar pemerintah membuat regulasi yang mendukung konsumen, sehingga kebijakan yang diterapkan oleh operator tidak membebankan konsumen.

"Pemerintah bisa memanggil para penyedia layanan QRIS dan pedagang mencari solusi bersama agar konsumen tidak dibebankan akibat inovasi layanan kepada konsumen," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono sebelumnya menjelaskan, penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk mengcover biaya yang timbul.

"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," kata Erwin kepada Tirto, Rabu (5/7/2023).

Erwin menuturkan biaya MDR dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Mulai dari Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.

"Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Erwin pedagang tidak boleh sama sekali membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS. Mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa

"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PEMBAYARAN QRIS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin