Menuju konten utama

TPM Akui Sudah Bahas Dugaan Politisasi dengan Abu Bakar Ba'asyir

Tim Pengacara Muslim (TPM) mengaku sudah berdiskusi dengan Abu Bakar Ba'asyir tentang dugaan politisasi di balik pembebasan narapidana terorisme berusia 81 tahun tersebut. 

TPM Akui Sudah Bahas Dugaan Politisasi dengan Abu Bakar Ba'asyir
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Salah satu anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta mengaku sudah menemui Abu Bakar Ba'asyir setelah Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rencana pemerintah membebaskan narapidana kasus terorisme tersebut.

Menurut Mahendradatta, salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan dengan Ba'asyir tersebut ialah dugaan ada faktor politik di balik persetujuan Presiden Joko Widodo terhadap pembebasan pria berusia 81 tahun tersebut.

Namun, Mahendradatta enggan membuka isi pembicaraan TPM dengan Ba'asyir itu. Dia beralasan, saat ini yang terpenting bagi Ba'asyir ialah segera bebas dan berkumpul dengan keluarganya lagi.

“Terus terang ada omongan juga, saya juga jelaskan bawa ini tahun politik pasti ditarik ke kanan dan kiri. Ustaz [Ba'asyir] pun juga berkata sesuatu yang tidak perlu [disampaikan ke publik], karena saya tidak mau mempolitisir masalah ini. Jadi omongan Ustaz [Baasyir] yang itu, yang masalah politik itu, biarkan menjadi rahasia kami saja,” kata Mahendradata di Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).

Sampai hari ini, rencana pemerintah membebaskan Ba'asyir belum direalisasikan secara resmi. Meski demikian, Mahendradata menyatakan Ba'asyir siap menerima apa pun keputusan pemerintah.

Mahendradata juga berharap masyarakat tidak mempermasalahkan indikasi politisasi di keputusan pemerintah soal pembebasan Ba'asyir.

“Semua ini ketentuan Allah. Kalau saya bebas itu ketentuan Allah kalau saya nggak jadi bebas itu juga ketentuan Allah dan saya terima dengan sabar,” kata Mahendradata menirukan ucapan Ba’asyir.

Dia menambahkan, ”Pandanglah ini secara hukum murni. Jangan mempolitisir hukum dalam konteks ini [pembebasan Ba'asyir].”

Mahendradata menyatakan alasan kemanusiaan sudah cukup untuk membebaskan Ba'asyir. Menurut dia, pembebasan setiap narapidana bisa dilakukan jika sudah ada restu dari presiden.

Mahendradata menyatakan, apabila Presiden Jokowi membatalkan rencana pembebasan Ba'asyir, Tim Pengacara Muslim juga sudah siap mengambil langkah lain. Namun, dia tidak menjelaskan apa langkah tersebut.

“Nanti lah itu, kita tunggu batasnya minggu ini [realisasi pembebasan Ba'asyir],” ucap Mahendradata.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan rencana pembebasan Ba'asyir didasari dengan pertimbangan kemanusiaan. Jokowi juga mengklaim keputusannya menyetujui hal ini sudah melewati pembahasan panjang dengan Kapolri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom