Menuju konten utama

Jokowi Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Karena Alasan Kemanusiaan

Jokowi menyatakan Abu Bakar Baasyir segera dibebaskan karena alasan kemanusiaan. Menurut dia, keputusan pembebasan Baasyir sudah melewati pembahasan yang panjang. 

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dalam waktu dekat dibenarkan oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi menyatakan pembebasan Baasyir didasari oleh pertimbangan kemanusiaan.

"Yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau [Abu Bakar Baasyir] kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Garut, Jawa Barat pada Jumat (18/1/2019) seperti dikutip Antara.

Jokowi menjelaskan salah satu pertimbangan utama pembebasan Baasyir ialah karena kondisi kesehatan pendiri pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu terus menurun. Selain itu, kata dia, ada banyak pertimbangan lain dalam pembebasan Baasyir.

Jokowi juga menyatakan keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir sudah melalui pertimbangan yang panjang, termasuk diskusi antara dia dengan Kapolri Tito Karnavian.

"Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," kata Jokowi.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," dia menambahkan.

Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun. Dia divonis dengan hukuman bui selama 15 tahun. Pria sepuh berusia 81 tahun itu kini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Di sela-sela membesuk Baasyir pada hari ini, Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan pembebasan Baasyir sudah disetujui oleh Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.

"Ustaz Abu Bakar seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Joko Widodo atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur.

Yusril mengatakan Baasyir akan bebas pada pekan depan usai mengurus administrasi di Lapas Gunung Sindur. "Ustaz Abu Bakar Baasyir meminta tiga sampai lima hari untuk membereskan barang di dalam Lapas," ujar kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut.

"Minggu depan dipastikan sudah keluar, itu haknya beliau bebas dari masa tahanan, setelah ini saya lapor ke Presiden Joko Widodo bahwa beliau [Baasyir] menyetujui hal ini," tambah Yusril.

Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM belum menerima surat keputusan mengenai pembebasan Bakar Baasyir.

"Hingga saat ini kami belum terima surat apa pun," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, pada hari ini.

Ade menjelaskan Baasyir memang sudah layak menerima pembebasan bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa pidananya. “Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustaz Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI," kata Ade.

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom