Menuju konten utama

TPAD DKI Jakarta Usulkan KUA-PPAS 2018 Sebesar Rp83,2 Triliun

KUA-PPAS 2018 yang bakal diajukan sebesar Rp83,2 triliun dari KUA-PPAS 2017 sebesar Rp6,1 triliun.

TPAD DKI Jakarta Usulkan KUA-PPAS 2018 Sebesar Rp83,2 Triliun
Saefullah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Saefullah, menjelaskan, KUA-PPAS 2018 yang bakal diajukan sebesar Rp83,2 triliun dari KUA-PPAS 2017 sebesar Rp6,1 triliun.

"Ada kenaikan dari penetapan Rp77,1 triliun, di perubahan ini akan menjadi Rp83,2 triliun," ujarnya dalam rapat Banggar, Selasa (28/8/2018).

Menurutnya, kenaikan postur KUA-PPAS 2018 disebabkan oleh pergeseran di sejumlah pos anggaran. Pergeseran tersebut, ujar Saefullah, telah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 198 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

"Pada belanja daerah dilakukan pergeseran mendahului perubahan APBD, yaitu pemanfaatan belanja tidak terduga untuk dukungan Asian Games 2018 dan pemenuhan gaji PJLP pada Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Pada rancangan KUA-PPAS 2018, masing-masing pos pendapatan daerah, yang pada APBD 2018 ditetapkan sebesar Rp66,029 triliun, kini mengalami penurunan 0,33 persen menjadi Rp65,809 triliun.

Sementara kenaikan postur anggaran terjadi di pos belanja, dari yang semula dianggarkan Rp71,169 triliun, menjadi Rp71,513 triliun atau naik 0,48 persen

Pos penerimaan pembiayaan juga mengalami kenaikan dari Rp11,087 triliun naik 57,41 persen menjadi Rp17,452 triliun. Begitu pula di pos pengeluaran pembiayaan, dari semula dianggarkan Rp5,947 triliun, naik 97,54 persen menjadi Rp11,749 triliun.

Baca juga artikel terkait APBD DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora