tirto.id - Nilai Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) naik menjadi Rp 77,1 triliun dari yang sebelumnya Rp76 triliun. Hal itu disepakati dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) di gedung DPRD Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa sore (14/11/2017).
"Apakah KUA-PPAS 2018 senilai Rp77,1 triliun bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana saat memimpin rapat.
"Sepakat," ujar peserta rapat Banggar yang terdiri dari sejumlah anggota DPRD, Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandi, Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati.
Seperti diketahui, empat hari usai dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan segera memeriksa detail rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018. Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi hasil kerja tim sinkronisasi di rancangan KUA-PPAS 2018.
Anies juga membenarkan kabar bahwa mayoritas program kerjanya tidak masuk dalam perencanaan APBD DKI 2018 tersebut. Karena itu, menurut Anies, akan ada banyak revisi dalam KUA-PPAS yang telah diserahkan Pemprov DKI ke DPRD sejak bulan Mei itu.
"Kami besok akan mulai menelisik langsung, sinkronisasi ada banyak. Saya tidak hafal satu-satu, ada banyak," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/10/2017).
Anies menganggap ada banyak sebab yang membuat KUA-PPAS tidak mengakomodasi programnya. Tapi, dia meyakini hal itu terjadi karena otoritas penyusun rencana anggaran, terutama saat pembahasan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), masih dipegang oleh pendahulunya, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Setelah ganti, baru bisa kami laksanakan (memasukkan program Anies dan Sandiaga Uno)," kata Anies.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto