tirto.id - Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar, Jumat (19/3/2021). Rizieq Shihab memutuskan tidak menghadiri proses sidang yang berlangsung secara daring.
Dalam tayangan sidang daring, Jumat (19/3/2021), Rizieq sempat terlihat di lorong Bareskrim. Sebelum menuju ke ruang perekaman, Rizieq sempat menanyakan soal kehadiran upaya perekaman saat jaksa penuntut umum bersama dirinya.
"Ini rekaman apa nih?" tanya Rizieq.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) lantas menjawab sebagai pendokumentasian sidang. Rizieq pun kembali menanyakan kehadiran perekaman lain. Jaksa lain menjawab rekaman mengarah kepada sidang. Rizieq lantas mengingatkan sikapnya untuk menolak sidang online.
"Kan saya menolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq.
Rizieq lantas menegaskan dirinya ingin hadir di ruang sidang. Ia mengaku tidak siap menghadiri sidang online.
Pentolan FPI ini menyampaikan alasan agar dapat hadir di persidangan karena dilindungi secara undang-undang. Ia pun menjawab permintaan sidang tatap muka sudah disampaikan ketika JPU berdalih kalau permintaan sidang tatap muka harus meminta kepada majelis hakim.
Tidak lama berselang, majelis hakim memasuki ruang sidang. Di sisi lain, Rizieq menegaskan belum memasuki ruang sidang. Ia bersikukuh masih berada di lorong Rutan Bareskrim dan memilih meninggalkan lokasi.
"Enggak. Cukup. Laporkan ke hakim. Saya bukan tidak bersedia di sidang. Saya tidak bersedia disidang secara online. Tolong jangan berbohong di depan hakim. Saya mau bersidang offline," kata Rizieq.
"Sampaikan ke hakim. Saya tidak akan pernah menghadiri sidang online," ujar Rizieq langsung meninggalkan lokasi.
Tim penuntut umum lantas meminta agar ada penetapan untuk menyeret Rizieq ke ruang pengadilan. Hakim menyebut ada kemungkinan penetapan penyeretan, tetapi hakim masih ingin melakukan komunikasi dengan baik.
Tim JPU lantas berbicara dengan tim kuasa hukum untuk kembali menghadirkan Rizieq. Kuasa hukum Rizieq di lokasi, Aziz Yanuar lantas mengaku akan menyampaikan dalam sidang, tetapi ia menyerahkan pada kuasa hukum di lokasi sidang.
Hingga pukul 10.30 WIB, ruang sidang yang berada di Rutan Bareskrim belum dihadiri oleh Rizieq Shihab maupun kuasa hukumnya.
Pada sidang sebelumnya, Rizieq bersikeras dihadirkan dalam persidangan. Rizieq akan menjalani sidang atas tiga kasus yaitu kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap di RS Ummi Bogor.
Pada 14 November 2020, ia berstatus sebagai tersangka dalam perkara kerumunan Petamburan. Lantas 23 Desember menjadi hari penetapan tersangka kerumunan Megamendung. Pada 11 Januari, Rizieq resmi jadi tersangka kasus tes usap.
Kasus Rizieq ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, tapi demi kemudahan penyidikan, Bareskrim Polri mengambil alih tiga kasus tersebut. Rizieq tercatat di tiga berkas perkara yaitu Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri