Menuju konten utama

Tolak Revisi UU, Pegawai KPK Bagi 1.000 Bunga di CFD Bundaran HI

Pegawai KPK membagikan bunga kepada warga yang ada di Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta untuk mengetuk Presiden Jokowi agar tak merespons Revisi UU KPK.

Tolak Revisi UU, Pegawai KPK Bagi 1.000 Bunga di CFD Bundaran HI
Masa aksi penolakan revisi undang-undang Komiai Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta selatan, Minggu (8/9/2019). tirto.id/Selfie Miftahul

tirto.id - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi tolak revisi UU KPK di Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Tampak sejumlah pegawai KPK mengenakan pakaian hitam, mulai dari kaos hingga celana hitam yang memiliki simbol berkabung hingga membagikan 1.000 bunga kepada masyarakat di CFD.

Anggota Wadah Pegawai KPK, Henny Mustika Sari menjelaskan, para pegawai turun ke jalan untuk memberi tahu Presiden bahwa revisi UU KPK yang dilakukan DPR seharusnya tidak dilakukan.

"Seluruh pegawai KPK akan membagikan lebih dari seribu tangkai bunga kepada masyarakat. Nanti secara simbolik kita akan bergerak ke gedung KPK dan disambut oleh pimpinan. Jadi kita akan memasang kain hitam di sana," kata dia di kawasan Bundaran HI, Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Protes ini rangkaian respons kepada Fraksi DPR RI yang mengesahkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Dalam sidang paripurna, Kamis 5 September 2019.

Tak hanya membagikan bunga, anggota KPK juga membawa kertas yang tertulis 'Tolong' dan 'Jokowi Setuju Revisi UU KPK=KPK Mati'.

"Kita punya pesan kepada Presiden Joko Widodo untuk besok tidak merevisi undang-undang KPK dan tidak tanda tangan. Bahaya karena KPK benar-benar mati kalau besok ditanda tangan oleh Presiden Joko Widodo," terang dia.

Diketahui, DPR RI pada Rapat Paripurna yang dihadiri 70-an anggota Kamis (5/9/2019) menyetujui revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usul revisi UU KPK lantas disampaikan ke Badan Legislasi, lembaga di DPR yang salah satu tugasnya memantau dan meninjau undang-undang.

Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna, DPR akan mengebut revisi sebelum masa periode kerja berakhir pada 24 September mendatang. Anggota DPR periode sekarang berharap akan melakukan tes kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK periode selanjutnya.

Wacana revisi UU KPK adalah barang lama meski baru benar-benar akan terjadi sekarang. DPR telah menginginkannya sejak 2010 pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), DPR sepakat revisi UU KPK termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 Prioritas pada 26 Januari 2016. Saat itu hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi, lalu Fraksi Demokrat dan PKS.

Upaya revisi UU KPK kembali redup hingga muncul lagi pada periode 2017, DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) hak angket terhadap KPK lalu muncul lagi sebagai salah satu rekomendasi.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali