Menuju konten utama

"Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK 'Mati' di Tangan Jokowi"

Pegawai KPK berharap Jokowi bertindak seperti kepala negara yang berkomitmen memberantas korupsi, bukan sebaliknya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersiap memberikan keterangan pers tentang revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Seribuan pegawai plus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bergandengan tangan membentuk rantai manusia mengelilingi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Ini adalah aksi simbolik menentang berbagai upaya pelemahan komisi anti rasuah tersebut.

Termasuk dengan cara merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Rapat paripurna Kamis (5/9/2019) kemarin, DPR setuju merevisi UU KPK. Revisi ini diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi ini diputuskan tiba-tiba, saat KPK tengah mencari pemimpin baru untuk periode selanjutnya. DPR akan melakukan fit and proper test terhadap 10 kandidat.

"Hanya satu permintaan kami: agar Bapak Presiden Joko Widodo bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara dengan tidak menjadikan calon yang diduga melakukan pelanggaran etik berat untuk menjadi pimpinan KPK, dan hentikan revisi UU KPK," anggota Wadah Pegawai KPK Henny Mustika Sari berorasi.

Ada sejumlah poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi mengebiri lembaga antirasuah itu, kata Henny.

Pertama, kewenangan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan dipersempit karena harus mengantongi izin dari Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden bersama DPR RI; Kedua, sumber Penyelidik hanya diperkenankan dari Kepolisian, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; ketiga, penghapusan penyidik independen; dan keempat, penyadapan yang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan.

Kelima, kewenangan penuntutan juga tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung; keenam, hilangnya kewenangan dalam penanganan kasus yang meresahkan publik; ketujuh, rawannya integritas penanganan perkara karena dimungkinkannya penghentian perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan; dan terakhir, definisi penyelenggara negara dipersempit sehingga 'mangsa' KPK pun berkurang.

Jokowi pun tampak abai dengan meloloskan Irjen Firli Bahuri ke tahap fit and proper test di DPR. Padahal, bekas Deputi Penindakan KPK itu pernah menjalani proses etik di KPK lantaran bertemu dengan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi, padahal politikus Golkar itu tengah diselidiki oleh KPK.

Setidaknya selama 17 tahun berdiri, sudah ada 26 kepala lembaga negara/kementerian yang jadi pesakitan KPK. Selain itu, 247 anggota dan pimpinan DPR/DPRD, 20 gubernur, dan sejumlah korporasi juga telah diurus KPK.

"Total lebih dari 1.000, baik orang maupun korporasi telah ditangani KPK, serta pada tahun 2018 saja lebih dari Rp600 miliar pemulihan aset telah dilakukan," ujar Henny.

Di bidang pencegahan, KPK juga melakukan sejumlah perbaikan sistem, termasuk di lembaga penyelenggaraan haji, bea cukai, pajak, dan bantuan sosial.

Aksi dimulai sekitar 14.20 WIB. Massa membentangkan poster dan membuka payung yang bertuliskan penolakan terhadap calon pimpinan KPK bermasalah dan penolakan terhadap revisi UU KPK.

"Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarno Putri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK. Jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," tandas Henny.

(Ralat 6 September 2019 pukul 21.05: pada kalimat pertama kami sebelumnya menulis "seratusan". Mohon maaf atas kekeliruan ini).

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino