Menuju konten utama

Eks Plt Ketua KPK Bantah Usulkan Revisi UU KPK Tahun 2015

Mantan Plt Ketua KPK membantah pernah mengusulkan revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eks Plt Ketua KPK Bantah Usulkan Revisi UU KPK Tahun 2015
Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Taufiequrachman Ruki, mantan Plt Ketua KPK periode 20 Februari 2015-20 Desember 2015, membantah pernah mengusulkan revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat menjabat.

Menurut bekas polisi ini, duduk perkaranya begini: saat itu Presiden Joko Widodo mengirim surat ke KPK yang isinya meminta pendapat soal revisi UU KPK.

“Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama, pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK,” katanya, Sabtu (9/7/2019).

Ketimbang merevisi UU KPK, katanya, pemerintah dan DPR sebaiknya merevisi terlebih dulu UU UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

UU Tipikor saat ini belum mengadopsi seluruhnya Konvensi PBB Antikorupsi tahun 2003 yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia lewat UU 7/2006. Beberapa yang belum diakomodasi dalam UU Tipikor adalah korupsi di sektor korporasi; perdagangan pengaruh; memperkaya diri secara tidak sah; perampasan aset; dan pelayanan publik.

Isu eks pimpinan KPK setuju dan ikut mengusulkan revisi UU KPK diembuskan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Jumat (6/9/2019) kemarin.

“Permintaan revisi sudah datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK dan orang-rang KPK sekarang sudah ada merasa ada masalah di UU KPK,” kata dia.

Fahri tidak sendirian, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan juga mengatakan hal serupa: bahwa pada 19 November 2015, pimpinan KPK mengatakan revisi UU KPK itu perlu.

“Kami ini (Komisi III DPR) merespons keinginan KPK sendiri,” kata Arteria dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Abraham Samad, bekas Ketua KPK sebelum digantikan Ruki, mengaku “tidak tahu” apakah usul ini benar ini datang dari Ruki. Yang jelas pada masa kepemimpinannya tak ada usul begitu.

Jika benar demikian, kata Abraham, itu jelas menyalahi aturan. Plt tidak berhak mengeluarkan aturan strategis, katanya.

Terlepas dari saing klaim tersebut, DPR sendiri, dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Kamis (5/8/2019) lalu, memutuskan akan merevisi UU KPK. Dukungan diberikan seluruh fraksi, termasuk dari lima partai koalisi Jokowi.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Rio Apinino