Menuju konten utama

Tolak Pasal Tipikor di RKUHP, KPK Siapkan Penjelasan ke Jokowi

KPK menyiapkan penjelasan tentang alasan lembaga itu menolak pasal Tipikor masuk RKUHP untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

Tolak Pasal Tipikor di RKUHP, KPK Siapkan Penjelasan ke Jokowi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu Selatan, Jakarta, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif niat Presiden Joko Widodo mendengarkan penjelasan tentang alasan lembaga Antirasuah menolak keberadaan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"KPK juga mempersiapkan penjelasan yang lebih solid terkait RUU KUHP tersebut, yang kami pandang, selain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum juga sangat berisiko bagi kerja KPK ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (20/6/2018).

Febri menerangkan KPK telah meminta sejumlah pandangan dari sejumlah akademisi dan ahli hukum tentang polemik RKUHP. KPK menilai belum ada jaminan bahwa keberadaan pasal-pasal Tipikor di RKUHP tidak akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

"Kami berharap, jika ada sebuah obsesi kodifikasi [dalam penyusunan RKUHP], janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Karena jika belajar di banyak negara, kodifikasi bukanlah harga mati, ia tetap tergantung pada kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum," kata Febri.

Oleh karena itu, Febri menambahkan, KPK berharap semua pihak bisa lebih tenang dan jernih dalam menyikapi polemik RKUHP.

"Setelah Idul Fitri ini, kita berharap bisa lebih tenang dan jernih membaca masalah yang ada dan hati kita semua dibuka untuk lebih serius dan sungguh-sungguh memberantas korupsi. Tanpa kepura-puraan, tanpa konflik kepentingan," kata Febri.

Polemik RKUHP muncul karena sejumlah pasal pidana khusus diakomodir dalam RKUHP, termasuk Tipikor. KPK khawatir keberadaan pasal Tipikor di RKUHP bisa menghilangkan status kekhususan di penanganan perkara kejahatan luar biasa tersebut. KPK pun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai alasan keberatannya.

Jokowi membenarkan telah menerima surat KPK. Menurut dia, surat tersebut sedang dikaji oleh Menkopolhukam Wiranto. Presiden hanya memastikan pemerintah berkomitmen memperkuat KPK.

"Intinya kita harus tetap memperkuat KPK," ujar Jokowi pada 5 Juni 2018.

Sementara Wiranto sudah mengungkapkan akan mengumpulkan sejumlah pihak, termasuk KPK, untuk membahas polemik mengenai keberadaan pasal Tipikor di RKUHP.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom