tirto.id - Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Jumat (30/12/2016).
"Hasil koordinasi secara terus menerus kepada KPK dan unsur lingkungan terkait di KPK, kami melaksanakan proses penyelidikan yang dalam dan teliti dan kami sudah periksa beberapa saksi," kata Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Sebagaimana diberitakan Antara, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi pada 14 Desember lalu. Dalam pengembangannya, Bambang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan "surveillance system" di Bakamla, diduga ikut menerima suap.
Puspom TNI pun juga telah menggeledah kediaman Laksma TNI Bambang Udoyo. "Dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti yang sudah kami dapatkan, penyidik polisi militer TNI dari hasil penyelidikan yang kami sudah laksanakan kajian maka penyelidikan akan kami tingkatkan menjadi penyidikan," kata Dodik.
Puspom TNI pun, menurut Dodik, rencananya akan segera memanggil Bambang dalam penyidikan kasus yang menggunakan dana APBN-P 2016 ini. Laksma Bambang akan dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi.
"Kami akan panggil Laksma BU [Bambang Udoyono] sebagai tersangka," ujar jenderal bintang dua tersebut saat didampingi oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto.
Tindak pidana yang dilanggar, kata dia, adalah tindak pidana korupsi. Namun demikian, pihaknya tetap memegang asas praduga tidak bersalah.
Sementara itu, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Selain itu, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.
Dalam proyek bernilai Rp220 miliar, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan dengan maksud agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek yang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tersebut.
Sebagai PPK, Laksma Bambang melakukan penandatangan perjanjian pengadaan satelit pemantauan Bakamla itu.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari