Menuju konten utama

TNI Tetapkan Bambang Udoyo Tersangka Kasus Suap Bakamla

Pihak TNI menetapkan pejabat Bakamla yakni Bambang Udoyo sebagai tersangka kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Sebagai pejabat pembuat komitmen, Bambang diduga ikut menerima suap.

TNI Tetapkan Bambang Udoyo Tersangka Kasus Suap Bakamla
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Dodik Wijanarko tiba untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Selasa (20/12). Kedatangan Dodik bertujuan untuk melakukan koordinasi penanganan kasus suap proyek pengadaan satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang diduga melibatkan oknum anggota TNI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Jumat (30/12/2016).

"Hasil koordinasi secara terus menerus kepada KPK dan unsur lingkungan terkait di KPK, kami melaksanakan proses penyelidikan yang dalam dan teliti dan kami sudah periksa beberapa saksi," kata Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Sebagaimana diberitakan Antara, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi pada 14 Desember lalu. Dalam pengembangannya, Bambang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan "surveillance system" di Bakamla, diduga ikut menerima suap.

Puspom TNI pun juga telah menggeledah kediaman Laksma TNI Bambang Udoyo. "Dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti yang sudah kami dapatkan, penyidik polisi militer TNI dari hasil penyelidikan yang kami sudah laksanakan kajian maka penyelidikan akan kami tingkatkan menjadi penyidikan," kata Dodik.

Puspom TNI pun, menurut Dodik, rencananya akan segera memanggil Bambang dalam penyidikan kasus yang menggunakan dana APBN-P 2016 ini. Laksma Bambang akan dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi.

"Kami akan panggil Laksma BU [Bambang Udoyono] sebagai tersangka," ujar jenderal bintang dua tersebut saat didampingi oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto.

Tindak pidana yang dilanggar, kata dia, adalah tindak pidana korupsi. Namun demikian, pihaknya tetap memegang asas praduga tidak bersalah.

Sementara itu, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Selain itu, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.

Dalam proyek bernilai Rp220 miliar, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan dengan maksud agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek yang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tersebut.

Sebagai PPK, Laksma Bambang melakukan penandatangan perjanjian pengadaan satelit pemantauan Bakamla itu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari