tirto.id - TNI AU resmi menetapkan empat orang anggotanya sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Muhammad Indra Wijaya saat bertugas di Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua.
"4 orang atas nama Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG. Sudah status tersangka," kata Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (25/11/2022).
Indan menuturkan, pasal yang dikenakan adalah pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 131 ayat 3 KUHP. Ia mengatakan, ancaman hukuman bisa hukuman administrasi hingga dapat dipecat.
Sebagai catatan, pasal 338 KUHP adalah pasal hukuman dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHP adalah pasal penganiayaan dengan mengakibatkan meninggal dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 131 ayat 3 KUHP adalah pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Indan pun mengatakan, keempat tersangka kini sudah ditahan. "Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan.
Satuan Polisi Militer Koopsud III Biak mengusut dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya, seorang prajurit TNI AU yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Prada Indra meninggal pada Sabtu, 19 November 2022, usai dirawat di rumah sakit.
Anggota TNI AU Prada Indra diduga meninggal dunia karena mengalami dehidrasi usai kegiatan olah raga. Namun, kabar kematian Indra diragukan pihak keluarga karena ada sejumlah luka di tubuh Indra.
"Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan meninggal di RS Lanud Manuhua, setelah pingsan di mess Tamtama Tiger Makoopsud III," ucap Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, Rabu (23/11/2022) dalam keterangan tertulis.
Menurut pihak keluarga menduga ada kejanggalan atas kematian Prada Indra. Jenazah Prada Indra berada di dalam peti yang terkunci, usai dibuka paksa, mereka terkejut lantaran melihat dada dan perut jenazah lebam, serta wajah mengeluarkan darah. Hal tersebut bertentangan dengan pengakuan dokter.
"Disampaikan oleh Dokter Nico selaku dokter penyakit dalam, bahwa adik saya, Prada Indra Wijaya, dinyatakan meninggal karena dehidrasi berat selesai olahraga futsal sejak pukul 20.00-23.00 WIT," ungkap Rika, kakak almarhum.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri