tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menyatakan tidak masalah jika Mahkamah Konstitusi (MK) agenda sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dilakukan lebih cepat dari jadwal sebelumnya, asalkan sesuai dengan Undang-undang (UU).
"Jadi, kalau lebih cepat, tidak melanggar Undang-undang, tidak apa-apa. Sama seperti saat KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara. Tetapi jangan lebih cepat, tapi [malah] melanggar UU," kata Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma’ruf, Usman Kansong, kepada Tirto.id di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Usman menilai, dimajukannya jadwal sidang putusan MK tidak melanggar UU. Ia menambahkan, jika MK mengumumkan hasil PHPU lebih cepat, maka akan lebih baik bagi semua pihak karena seluruh masyarakat akan segera mengetahui siapa pemenang Pilpres 2019. Setelah itu, konflik antara kedua kubu diharapkan cepat mereda.
Selain itu, tambahnya, dengan dipercepatnya sidang putusan MK, rekonsiliasi antara Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo Subianto bisa saja segera terlaksana. "Siapa tahu, ini bisa mempercepat rekonsiliasi juga,” harap Usman.
“Tapi yang lebih penting kepastian pilpres, siapa pemenangnya, apakah ada kecurangan, dan lainnya," tutup politisi Partai Nasdem ini.
Seperti diketahui, MK telah memajukan sehari jadwal sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang semula diagendakan pada Jumat (28/6/2019).
"Ya, berdasarkan keputusan RPH [Rapat Permusyawaratan Hakim] hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019, mulai pukul 12.30 WIB," jelas Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 sebelumnya sudah digelar MK sejak 14 Juni 2019 lalu dengan pembacaan permohonan gugatan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. Selanjutnya, sidang pembuktian dilaksanakan pada 19, 20 dan 21 Juni 2019, sebelum sidang pembacaan putusan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Iswara N Raditya