Menuju konten utama

TKN Minta Polisi Cek WA Andi Arief Soal Isu Surat Suara Tercoblos

Ade Irfan Pulungan menduga, Andi Arief mendapat isu soal 7 kontainer surat suara yang tercoblos dari grup WhatsApp miliknya.

TKN Minta Polisi Cek WA Andi Arief Soal Isu Surat Suara Tercoblos
TKN Jokowi meminta polisi mengecek Whatsapp Andi Arief terkait isu 7 kontainer surat suara tercoblos. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta penyidik Bareskrim Polri menyita telepon seluler milik Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief dan menyelidiki seluruh grup Whatsapp yang ada di dalamnya.

Mereka menilai, isu tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos dapat menimbulkan kegaduhan dalam rangkaian Pemilu 2019.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menduga Andi Arief mendapatkan isu tersebut dari grup WhatsApp.

"Kami minta kepolisian agar periksa setiap grup Whatsapp yang Andi Arief menjadi anggotanya. Sehingga kepolisian bisa cepat melacak penyebar berita bohong itu," ucap Ade di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, usai melaporkan, Kamis (3/1/2019).

Ade menyatakan, jika benar Andi Arief mendapatkan informasi surat suara tercoblos dari grup WhatsApp, maka polisi harus bisa membuktikan siapa yang menjadi sumber kabar tersebut.

“Dia (Andi Arief) mengatakan mendapatkan informasi dari grup WhatsApp, itu yang harus dia buktikan, apakah mendapatkan informasi dari satu grup atau lebih, siapa sumbernya?,” tambah Ade.

Ia yakin dan percaya dengan teknologi Polri untuk mencari tahu sumber informasi bohong itu.

“Karena ini masalah nasional kami minta secepatnya (rampung), ini mengganggu stabilitas demokrasi,” kata Ade.

Penyebaran kabar bohong ini, lanjut dia, juga bertujuan untuk mengganggu kredibilitas, integritas dan legitimasi pemilu mendatang.

Laporan terhadap Andi Arief teregistrasi dengan nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM bertanggal 3 Januari 2019.

Ia dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan.

Andi Arief disangkakan Pasal 517 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) serta Pasal penghinaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo