tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin berencana melaporkan saksi paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana ke polisi karena diduga memberikan kesaksian palsu saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
"Saksi Beti malah kita mau laporkan ke polisi karena memberi keterangan palsu," kata salah satu anggota TKN Razman Arif Nasution di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Razman menyatakan, dalam persidangan, saksi seharusnya disumpah sebelum memberi kesaksian, tetapi beberapa pernyataan Beti disinyalir salah.
Namun, Razman belum tahu kapan laporan itu akan dilakukan. Saat ini pengkajian masih terus dilakukan tim hukum.
"Ini dalam pendekatan apakah kita akan laporkan atau tidak," ucapnya.
Meski begitu, Razman menyakini ada keuntungan yang akan diperoleh dari dugaan kesaksian bohong yang dilakukan Beti, yakni Jokowi-Ma'ruf tetap akan dikukuhkan sebagai pemenang.
"Saya melihat dari segi kami, pihak terkait, kami meyakini betul apa yang disampaikan oleh saksi ahli pemohon dan jawaban termohon Insyaallah 28 Mei Pak Jokowi-Ma'ruf akan menang dalam hal ini pihak terkait," tegas dia.
Sebelumnya, Beti memberikan kesaksian seperti jalan menuju Juwangi yang tidak beraspal. Tetapi ketika ditelaah masyarakat, jalan di sana beraspal.
KPU juga mengungkap bahwa Beti sebenarnya tinggal di Semarang. Dalam kesaksiannya, dia menyebut kediamannya berada di Teras, Boyolali.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno