Menuju konten utama

TKN Buka Peluang Laporkan Beti Kristiana Soal Dugaan Amplop Palsu

Yusril Ihza Mahendra mengatakan melihat ada keterangan saksi yang mengarah kepada kebohongan.

TKN Buka Peluang Laporkan Beti Kristiana Soal Dugaan Amplop Palsu
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id -

Tim Kampanye Nasional (TKN) selaku pihak terkait tidak menutup kemungkinan akan memproses hukum tentang keterangan ada amplop dibuang di Jawa Tengah. TKN membuka kemungkinan tersebut karena tuduhan itu dikategorikan pelanggaran serius dan KPU sudah mengklarifikasi tentang amplop tersebut.

“Ini serius ya masalah amplop ini karena diduga palsu dan kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini. Tergantung kepentingan dari pihak berperkara, kami mewakili Pak Joko Widodo dan Ma'ruf Amin apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana ya nanti kami konsul kan ke beliau,” kata Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional selaku pihak terkait, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Yusril mengatakan melihat ada keterangan saksi yang mengarah kepada kebohongan. Kalau pun keterangan tidak berbohong, Yusril melihat ada saksi yang justru berbohong dari sisi latar belakang.

Sebagai contoh, ada saksi yang mengaku tidak ada kaitan dengan kubu Prabowo-Sandaga, tetapi menjadi bagian tim sukses 02. Kemudian ada juga yang memalsukan identitas. sehingga, mereka membuka kemungkinan melaporkan keterangan tersebut jika memang disetujui Jokowi-Ma'ruf.

Polemik amplop berawal saat salah seorang saksi kubu Prabowo-Sandiaga selaku pemohon, Beti Kristiana mengaku menemukan tumpukan dokumen berserakan di Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Tumpukan dokumen itu menurut Beti merupakan amplop yang bertanda tangan dengan jumlah banyak, bahkan kata ia sampai menggunung. Kejadian itu ia lihat pada 18 April pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan Pemilu 2019.

"Lembaran hologram itu segel suara hologram serta segel pengunci yang telah digunting serta lembaran plano juga plastik pembungkus kotak suara itu menggunung. Setelah dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih," ujar Beti di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Beti melaporkan kejanggalannya ini kepada Seknas Prabowo-Sandiaga yang ada di Boyolali. Ia juga mengaku tak melaporkannya ke Bawaslu.

Dokumen tersebut pun direspons KPU. KPU juga menyerahkan contoh amplop yang dimita majeliis hakim. Dalam sidang, Kamis (20/6/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin bila lembaran amplop yang dibawa salah satu saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana merupakan amplop yang belum terpakai.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari