tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin berharap, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat diterima oleh semua pihak, karena keputusan dari MK adalah final dan mengikat.
Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengingatkan, ada kemungkinan terjadi pendapat berbeda atau dissenting opinion di antara sembilan hakim MK. Meski demikian, kata dia, perbedaan itu jangan menjadi penguatan hal yang bertolak belakang dengan putusan MK.
"Keputusan akhir, kan di MK. Proses demokrasi kita kan begitu. Kalau ada dissenting opinion itu kan biasa saja. Kalaupun ada," kata Arya kepada Tirto, Selasa (25/6/2019).
Menurutnya, meski ada dissenting opinion, tentu keputusan suara terbanyak lah yang akan diputus oleh hakim MK. Oleh karena itu, Arya berharap semuanya bisa menerima dengan lapang dada. Jangan malah menuding MK tidak adil atau tetap menuding kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kita patuhi semua apa keputusan pengadilan saja. Kita ikuti aturan main lah. Kita kan bukan demokrasi barbar," jelasnya.
Aksi demonstrasi di sekitar MK juga sudah mulai disebarkan oleh Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin.
Ada selebaran ajakan halalbihalal itu sendiri mengangkat tema 'Aksi Super Damai, Berzikir, dan Berdoa Serta Bersalawat Mengetuk Pintu Rahmat di seluruh Ruas Jalan di sekitar Mahkamah Konstitusi'.
Novel membenarkan adanya aksi massa menjelang putusan MK di Jakarta, termasuk saat hakim MK membacakan putusannya pada 28 Juni 2019. Novel mengklaim aksi ini bukanlah untuk kepentingan politik, melainkan untuk membela agama dalam rangka menegakkan keadilan.
"Seruan aksi di MK itu bukan seruan politik akan tetapi seruan bela agama menegakkan keadilan yang tidak terkait urusan politik praktis," jelas Novel kepada reporter Tirto, Senin (24/6/2019).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno