Menuju konten utama

TKN Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu oleh PPLN di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran menduga ada upaya mencuri surat suara yang dilakukan oleh panitia pemilihan luar negeri Kuala Lumpur.

TKN Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu oleh PPLN di Malaysia
Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (9/1/2024). KIP Lhokseumawe mulai melakukan pelipatan 687.215 surat suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRA, dan DPRK dengan memberdayakan 100 pekerja yang ditargetkan selesai 15 Januari mendatang. ANTARA FOTO/Rahmad/nym.

tirto.id - Tim Kampanye Nasional, Prabowo-Gibran, menemukan adanya dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) di Malaysia. Temuan tersebut bermula dari sebuah video yang viral di media sosial TikTok.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Alpha, Fritz Edward Siregar, menuturkan, dalam video berdurasi 1 menit 4 detik memperlihatkan beberapa dugaan peristiwa kecurangan yang diduga terjadi di Malaysia. Namun, kata dia, perlu dibuktikan dan diverifikasi kembali.

"Artinya 90 persen datanya sudah bukan merupakan DPT yang berada di Malaysia," kata Fritz dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

"Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat adanya potensi-potensi kecurangan pemilu yang kemungkinan akan dilakukan oleh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Malaysia," tambah Fritz.

Dia menduga ada upaya mencuri surat suara yang dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur dengan dugaan temuan 3.000 surat suara via pos yang dikirimkan ke satu alamat berjarak 100 meter.

Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan adanya pelaporan dari perusahaan pos Malaysia terkait upaya penyogokan yang dilakukan oleh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) terhadap petugas pos agar 7.000 surat suara tidak usah dikirimkan melalui pos ke kepolisian negara itu.

"Kita lihat bahwa adanya potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia dan adanya potensi bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak memiliki integritas," tutur Fritz.

Dia menuturkan, jika betul perbuatan tersebut, maka PPLN Malaysia tersebut melanggar Pasal 489 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu tertuang dalam beleid itu dijelaskan bahwa setiap anggota TPS atau PPLN yang dengan sengaja mengumumkan dan atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta pemilu sebagaimana termasuk dalam Pasal 260, Pasal 201 dan Pasal 213 dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin