Menuju konten utama

Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Sumut & Aturan Larangan Mudik

Titik penyekatan mudik Lebaran 2021 Sumut dan aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. 

Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Sumut & Aturan Larangan Mudik
Penumpang memasuki bus tujuan Pulau Jawa di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (1/5/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

tirto.id - Ada 73 titik penyekatan lalu lintas yang dipersiapkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut), guna memastikan masyarakat tidak melakukan mudik pada momentum liburan Lebaran 2021.

"Penyekatan perbatasan provinsi ada 9 pos, di bandara 6 pos, pelabuhan ada 13 pos, di stasiun kereta api ada 1 pos, dan selebihnya pos penyekatan di pintu masuk dan ke luar kabupaten/kota di Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (27/4) lalu, seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan bahwa penyekatan dengan sistem pemantauan jumlah kendaraan yang keluar masuk Sumut sudah berlangsung sejak 22 April hingga 6 Mei.

Untuk penindakan dengan cara memutar balik kendaraan pemudik, diterapkan sepekan sebelum hari-H Lebaran, yakni pada tanggal 6 sampai 17 Mei.

"Dalam penyekatan larangan mudik ini, kami akan berkoordinasi dengan TNI, dinas perhubungan, pemerintah daerah setempat, dan stakeholder," katanya.

Ia mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk berlebaran di rumah saja guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6-17 Mei, untuk membatasi mobilitas warga selama menjelang Idul Fitri 1442 H, demi meminimalisir angka penularan virus corona (Covid-19).

Mengutip penjelasan dari Satgas Penanganan Covid-19, kebijakan pemerintah dalam pembatasan perjalanan mudik Lebaran 2021 terbagi dalam 3 periode, yang berlangsung sejak pekan keempat April hingga minggu ketiga Mei 2021.

Di tahap pertama, atau periode pra-larangan mudik lebaran pada 22 April - 5 Mei 2021, kegiatan perjalanan masih diperbolehkan, tapi dengan pengetatan mobilitas penduduk.

Pengetatan tersebut dilakukan dengan pemberlakuan syarat perjalanan berupa surat hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam. Kemudian, tahap kedua adalah periode larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku selama 6 - 17 Mei 2021.

Selama periode ini, perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang memiliki kepentingan pekerjaan, urusan mendesak, dan keperluan nonmudik tertentu.

Jadi, pada tanggal 6 - 17 Mei 2021, perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang termasuk dalam kategori pengecualian larangan mudik.

Pelaku perjalanan itu harus membawa 2 dokumen, yakni surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam siaran resmi lembaganya.

Merujuk isi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 [PDF] dan addendum SE [PDF] tersebut, larangan mudik dikecualikan bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Sedangkan SIKM atau surat izin tertulis, yang jadi salah satu dokumen persyaratan guna melakukan perjalanan, terbagi menjadi 3 kategori berdasarkan pihak yang mengeluarkan, yakni:

- Surat izin tertulis/SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II

- Surat izin tertulis/SIKM untuk pegawai swasta ditandangani pimpinan perusahaan

- SIKM/surat izin tertulis bagi warga umum nonpekerja maupun pekerja informal ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.

Khusus terkait kunjungan wisata selama 6 - 17 Mei 2021, hanya dapat dilakukan oleh warga yang melakukan perjalanan di dalam kabupaten/kota domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.

Ini karena perjalanan lintas-batas daerah tidak diperbolehkan. Kemudian, tahap ketiga atau periode pascalarangan mudik Lebaran 2021 berlangsung di tanggal 18-24 Mei 2021.

Pada periode ini, kembali diberlakukan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode pralarangan mudik.

Baca juga artikel terkait MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH