Menuju konten utama

Razia Mudik Lebaran 2021, Dokumen yang Diperiksa dan Sanksinya

Razia mudik Lebaran 2021, dokumen yang diperiksa dan apa sanksinya jika melanggar.

Razia Mudik Lebaran 2021, Dokumen yang Diperiksa dan Sanksinya
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengecekan identitas pengendara motor yang melintas di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/p.

tirto.id - Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021. Larangan ini adalah upaya untuk mengendalikan angka penyebaran virus corona COVID-19.

Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 juga telah memperpanjang aturan pembatasan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Razia SIKM di DKI Jakarta 6-17 Mei 2021

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemeriksaan dokumen perjalanan saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dilakukan pada seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa, menyebutkan bahwa saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.

"Sementara untuk jalan belum mandatoris, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta.

Karena belum mandatoris tersebut, kata Syafrin, untuk angkutan bus di terminal pihak Dishub DKI bekerja sama dengan PO bus juga meminta ditunjukkan surat keterangan sehat dan SIKM dari calon penumpang, dan juga dilakukan pengecekan suhu.

Jika penumpang suhu badan yang tinggi tentu kami langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu bisa diketahui yang bersangkutan reaktif atau non reaktif terhadap COVID-19.

"Tentu kalau reaktif akan ditangani lebih lanjut untuk diproses oleh rekan-rekan Dinkes untuk tes Swab PCR," kata Syafrin.

Mereka yang diizinkan jalan, kata Syafrin, tidak semua masyarakat, melainkan yang berada dalam perjalanan dinas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang berada dalam keadaan mendesak termasuk menjenguk keluarga sakit, hingga kedukaan.

Pemeriksaan Dokumen Perjalanan

Kelengkapan dokumen juga nantinya akan diperiksa di titik-titik penyekatan yang disebut Syafrin ada tersebar di sekitar 31 titik, yang juga tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pengecekan kesehatan pada para penumpang secara acak.

Hal yang kurang lebih sama juga diberlakukan pada pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi yang akan dilakukan pemeriksaan di titik-titik pengecekan di sepanjang jalur keluar-masuk Jakarta baik tol, arteri, hingga "jalur-jalur tikus".

Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas minimal eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta.

"Kemudian bagi pekerja informal atau masyarakat umum itu dibekali SIKM dari kelurahan setempat," katanya.

"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu, kami mengimbau setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil 'rapid test' antigen atau swab PCR negatif. Karena rekan-rekan Jepolisan akan menyatakan 'clear and clean' dalam melakukan perjalanan," tuturnya.

Pada periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari COVID-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Infografik SC Razia Mudik Lebaran 2021 di DKI Jakarta

Infografik SC Razia Mudik Lebaran 2021 di DKI Jakarta. tirto.id/Fuad

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

"Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi surat tersebut. Penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengingatkan adanya sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021.

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," katanya saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (INI-ISTN) di Ancol, Jakarta, melansir Antara.

Yang Boleh Lakukan Perjalanan ke Luar Kota

Ada pengecualian bagi orang-orang tertentu untuk melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara saat momen mudik Lebaran 2021.

Dalam Surat Edaran, pada huruf G soal “Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19” tercantum bahwa perjalanan orang masih dimungkinkan bagi:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Lalu, pelaku perjalanan orang wajib memiliki print out izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SKIM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun surat izin perjalanan/SKIM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas

Selain itu, pelaku perjalanan juga menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Adapun skrining dokumen surat izin perjalanan/SKIM dan surat keterangan negatif COVID-19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point), dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

8 Wilayah yang Boleh Mudik Lebaran

Pemerintah juga memberlakukan pengecualian pada sejumlah wilayah untuk bisa melakukan mudik lokal pada 6-17 Mei 2021.

Dalam pengecualian tersebut, terdapat 36 kota dan 8 wilayah yang diperbolehkan melakukan pergerakkan atau mobilitas selama periode larangan mudik.

Berikut ini 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan sesuai isi Permenhub No. PM 13 Tahun 2021:

- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen - Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Selain 8 wilayah aglomerasi tersebut, maka larangan mudik diberlakukan secara penuh.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang.

Baca juga artikel terkait MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH