Menuju konten utama

8 Wilayah yang Boleh Mudik Lebaran 2021 dan Aturan Terbaru

8 wilayah yang boleh melakukan mudik Lebaran 2021 dan isi lengkap aturan terbaru. 

8 Wilayah yang Boleh Mudik Lebaran 2021 dan Aturan Terbaru
Sejumlah calon penumpang dengan mengenakan masker menunggu di depan loket, Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 secara resmi memperpanjang aturan pembatasan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan pengecualian pada sejumlah wilayah untuk bisa melakukan mudik lokal pada 6-17 Mei 2021.

Dalam pengecualian tersebut, terdapat 36 kota dan 8 wilayah yang diperbolehkan melakukan pergerakkan atau mobilitas selama periode larangan mudik.

Pengecualian larangan mudik berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Warga di wilayah aglomerasi pun diperbolehkan bermobilitas tanpa perlu mengikuti persyaratan.

Berikut ini 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan sesuai isi Permenhub No. PM 13 Tahun 2021:

- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Selain 8 wilayah aglomerasi tersebut, maka larangan mudik diberlakukan secara penuh.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang.

Kegiatan mudik di wilayah aglomerasi dapat dilakukan dengan menggunakan jalur darat. Berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh Departemen Perhubungan (Dephub), aturan tiap moda transportasi dibedakan berdasarkan jenisnya.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian," jelas juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, seperti yang dilansir dari Dephub.

Adapun transportasi jalur darat yang dimaksud meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum (bus dan travel), maupun kereta api.

Berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021, berikut aturan perjalanan dan mudik selama periode 22 April hingga 24 Mei 2021.

- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.

- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.

- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.

- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.

- Calon pelaku perjalanan laut dihimbau mengisi e-Hac Indonesia.

- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.

Baca juga artikel terkait MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH