tirto.id - Wilayah aglomerasi dalam aturan larangan mudik lebaran 2021 memungkinkan kegiatan mudik lokal dilakukan di sejumlah wilayah.
Mudik lokal sendiri merujuk pada kegiatan perjalanan yang masih dilakukan dalam wilayah lokal atau di wilayah-wilayah yang tergabung sebagai kawasan tertentu.
Untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terdapat dua wilayah yang termasuk dalam 8 wilayah aglomerasi, yaitu Semarang Raya dan Solo Raya.
Melansir laman resmi pemerintah Indonesia, kota/kabupaten di Semarang Raya yang diizinkan mudik lokal adalah Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Sementara untuk wilayah Solo Raya meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
Pengetatan larangan mudik lebaran diterapkan pemerintah sejak 22 April hingga 24 Mei 2021. Aturan terkait larangan mudik serta wilayah aglomerasi tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dirilis oleh Ketua Satuan Petugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo.
Dalam SE disebutkan bahwa perjalanan terbatas dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan memenuhi serangkaian persyaratan perjalanan.
"Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah," catat Doni dalam SE adendum tersebut.
Aturan mudik lebaran 2021 di Jawa Tengah, tetap harus karantina?
Sebelum aturan terkait mudik lokal muncul, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran.
“Saya mendorong masyarakat tidak usah mudik ya, mumpung ini (Covid-19) lagi turun bagus. Sabar sebentar, ini kalau bisa dijaga kita akan bisa lebih cepat. Ingat pengalaman di Perancis dan India yang saat ini lagi naik. Tadi pagi saya juga habis ngobrol dengan KBRI di Kanada, ternyata kondisinya juga lagi naik,” kata Ganjar, seperti yang dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Selasa (27/4/2021).
Menanggapi kondisi ini Ganjar menyebutkan bahwa Pemprov Jateng saat ini tengah mempersiapkan lokasi karantina serta random test di sejumlah titik.
"Kita akan bekerja sama dengan provinsi sebelah, antar kabupaten, dan TNI-Polri juga sudah menyiapkan skenario-skenario berjaga apalagi di perbatasan," lanjut ganjar.
Sejalan dengan Pemprov Jateng, pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta juga telah menyiapkan wilayah karantina untuk pemudik di wilayah Solo. Dua tempat yang ditunjuk sebagai lokasi karantina adalah Solo Tecnopark dan Cottage Ndalem Njoyokusuman.
Karantina rencananya akan berlangsung selama satu minggu, selama periode 19 April hingga 3 Mei. Perihal pemudik mana saja yang wajib melakukan karantina, diperkirakan adalah pelaku perjalanan dari luar Solo Raya serta pemudik lokal yang negatif ataupun positif COVID-19 melalui tes rapid antigen.
"Saya kawatir dengan mudik lokal. Dari daerah sekitar Solo. Menurut saya banyak OTG (orang tanpa gejala). Harus juga ada kejelasan titik penyekatan," kata Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dalam rilis Pemkot Surakarta.
Sementara untuk mengantisipasi penularan COVID-19 melalui mudik lokal, Pemkot Surakarta akan melakukan penyekatan mudik lokal maupun luar daerah Surakarta sebelum 6 Mei 2021.
Selain itu, masih berkaitan dengan pelaku perjalanan yang sedang dikarantina, tidak diperkenankan bergabung dengan Sholat Idul Fitri.
“Yang dikarantina tidak boleh bergabung dengan Sholat Ied. Untuk kegiatan Open House dengan drive through di Loji Gandrung" jelas Gibran.
Syarat mudik dengan transportasi darat
Kegiatan mudik di wilayah aglomerasi Solo Raya dan Semarang Raya dapat dilakukan menggunakan jalur darat. Berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh Departemen Perhubungan (Dephub), aturan tiap moda transportasi dibedakan berdasarkan jenisnya.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian," jelas juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, seperti yang dilansir dari Dephub.
Adapun transportasi jalur darat yang dimaksud meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum (bus dan travel), maupun kereta api. Berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021, berikut aturan perjalanan dan mudik selama periode 22 April hingga 5 Mei 2021.
- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
- Calon pelaku perjalanan laut dihimbau mengisi e-Hac Indonesia.
- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari