tirto.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 secara resmi memperpanjang aturan pembatasan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
“Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Doni melansir laman Setkab.
Adapun dalam SE 13/2021 disebutkan, perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu,
- bekerja/perjalanan dinas,
- kunjungan keluarga sakit,
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga,
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Aturan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, termasuk pesawat terbang. Berikut ini syarat naik pesawat terbang selama periode pengetatan larangan mudik 22 April-24 Mei 2021:
1. Penumpang wajib melakukan tes PCR atau rapid tes antigen dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif. Tes harus dilakukan maksimal dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga melakukan tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
2. Penumpang Wajib mengisi e-HAC Indonesia.
3. Anak-anak berusia di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR, rapid tes antigen, atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
4. Jika hasil tes PCR, rapid tes antigen, atau GeNose C19 dinyatakan negatif, tetapi terlihat gejala, maka perjalanan tidak boleh dilakukan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR. Setelah itu, diharuskan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Editor: Agung DH