tirto.id - Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh.
Peraturan ini hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021.
Dilansir dari laman resmi KAI, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.
Pihak KAI mematuhi aturan dan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah bahwa mudik tetap dilarang.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta Api (KA) adalah mereka yang memiliki perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Misalnya untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
Saat ingin melakukan perjalanan tersebut, warga juga harus melengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Terdapat beberapa peraturan perjalanan bagi pegawai instansi, swasta, pekerja sektor informal, dan masyarakat umum nonpekerja.
Bagi para pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sementara bagi pegawai swasta, wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Joni.
Selain itu, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Demi keamanan dan ketertiban, nantinya petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Apabila ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dengan teliti, cermat, dan tegas. Hal ini demi mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," tegasnya.
KAI mengoperasikan sebanyak 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik.
Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung tiga jam sebelum keberangkatan.
“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” Jelas Joni melalui laman resmi KAI.
Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat sebanyak 16 KA yang dioperasikan berdasarkan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.
Joni menegaskan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di sini dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada laman ini.
Untuk info selengkapnya terkait syarat naik KA Jarak Jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Daftar Jadwal KA saat Lebaran 2021
Berikut adalah daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 s/d 17 Mei 2021.
A. Daftar KA Jarak Jauh:
- Argo Bromo Anggrek: Surabaya Pasarturi - Gambir pp
- Argo Wilis: Surabaya Gubeng - Bandung pp
- Gajayana: Malang - Gambir pp
- Bima: Surabaya Gubeng - Gambir pp
- Argo Lawu: Solo Balapan - Gambir pp
- Maharani: Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol pp
- Kahuripan: Blitar - Kiaracondong pp
- Sritanjung: Lempuyangan - Ketapang pp
- Bengawan: Pasar Senen - Purwosari pp
- Serayu: Pasar Senen - Purwokerto pp
- Kutojaya Selatan: Kutoarjo - Kiaracondong pp
- Tawangalun: Ketapang - Malang Kotalama pp
- Probowangi: Surabaya Gubeng - Ketapang pp
- Tegal Ekspres: Tegal - Pasar Senen pp
- Bukit Serelo: Kertapati - Lubuk Linggau pp
- Kuala Stabas: Batu Raja - Tanjung Karang pp
- Rajabasa: Kertapati - Tanjung Karang pp
- Putri Deli: Tanjung Balai - Medan pp
- Pasundan Lebaran: Surabaya Gubeng - Kiaracondong pp
- Cibatuan
- Lokal Bandung Raya
- Penataran
- Tumapel
- Dhoho
- Siliwangi
- Pandan Wangi
- Siantar Ekspres
- Sibinuang
- Srilelawangsa
- Kedung Sepur
- Jenggala
- Bathara Kresna
- Cut Meutia
- Lembah Anai
- Minangkabau Ekspres
Syarat Penumpang Kereta Api Bagi Pelaku Perjalanan Mendesak untuk Kepentingan Nonmudik
Dikutip dari situsPenumpang KAI, berikut ini peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat pengguna moda transportasi kereta api lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadan dan idulfitri tahun 1442 hijriah.
1. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri tahun 1442 hijriah dikecualikan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:
- bekerja/perjalanan dinas;
- kunjungan keluarga sakit;
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga; dan
- kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
KA antarkota komersial:
- Argo Bromo Anggrek
- Argo Wilis
- Gajayana
- Bima
- Argo Lawu
- Kahuripan
- Sri Tanjung
- Bengawan
- Serayu
- Kutojaya Selatan
- Tawang Alun
- Probowangi
- Tegal Ekspres
- Bukit Serelo
- Kuala Stabas
- Rajabasa
- Putri deli
- Pasundan Lebaran
- Lokal Bandung Raya
- Penataran
- Tumapel
- Dhoho
- Siliwangi
- Pandan Wangi
- Siantar Expres
- Sibinuang
- Srilelawangsa
- Kedung Sepur
- Jenggala
- Cut Meutia
- Lembah Anai
- Minangkabau Ekspres
3. Pembelian tiket kereta api untuk keberangkatan tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 dilakukan secara online pada aplikasi kai access, aplikasi b2b dan loket stasiun, khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani go show (tiga jam sebelum keberangkatan).
4.Stasiun perhentian sesuai pengoperasian perjalanan kereta api di atas yang terdapat pelayanan test antigen dan genose tetap buka pelayanan untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kepada calon penumpang.
5. Syarat dan ketentuan pelaku perjalanan kereta api antar kota keberangkatan tanggal 06 s.d 17 mei 2021 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (asn), pegawai badan usaha milik negara (bumn)/badan usaha milik daerah (bumd), prajurit tni, dan anggota polri melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon ii yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah'tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas calon pelaku perjalanan; dan bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- berlaku secara individual;
- berlaku untuk satu kali peralanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provins/negara; dan
- bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
- wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes genose c-19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan;
- bagi pelaku perjalanan di bawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen atau tes genose c-19 sebagai syarat perjalanan;
- penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam; suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
- penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut; wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m); tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;
- tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
9. Alur pelayanan verifikasi daftar kelengkapan persyaratan dan proses boarding calon penumpang kereta api antar kota pada masa periode peniadaan mudik 6 s/d 17 Mei 2021 sebagai berikut :
- calon penumpang telah memiliki tiket, surat rt-pcr/rapid antigen/genose dengan hasil negatif dan surat izin perjalanan tertulis;
- calon penumpang diarahkan ke area boarding untuk dilakukan verifikasi daftar kelengkapan persyaratan penumpang dan melakukan proses boarding;
- petugas verifikasi / boarding memeriksa dan mengisi form daftar kelengkapan persyaratan penumpang;
- apabila verifikasi sesuai, maka form daftar kelengkapan di tandatangani oleh petugas verifikasi / boarding dan calon penumpang selanjutnya calon penumpang di arahkan masuk ke stasiun untuk menunggu kedatangan kereta api;
- apabila verifikasi tidak sesuai/tidak dapat menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr/rapid antigen/genose dan surat izin perjalanan tertulis maka calon penumpang diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket;
- form daftar kelengkapan di simpan petugas verifikasi/boarding sebagai arsip;
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam;
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
- Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut;
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m);
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
a. Tiket keberangkatan s.d tanggal 5 Mei 2021:
- Bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat genose test atau rapid test antigen dengan hasil negatif dapat dilakukan proses pembatalan sampai dengan 7 ( tujuh ) hari dari tanggal yang tertera pada tiket;
- Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun on line penjualan tiket dan layanan contact centre 121;
- Pengembalian bea tunai 100% di luar bea pesan;
- Bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat genose test atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan surat izin perjalanan tertulis dapat dilakukan proses pembatalan sampai dengan 7 ( tujuh ) hari dari tanggal yang tertera pada tiket;
- Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun on line penjualan tiket dan layanan contact centre 121;
- Pengembalian bea tunai dikenakan bea sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp1.000, bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius saat proses boarding dapat dilakukan proses pembatalan sebelum keberangkatan kereta api dan pengembalian bea tunai 100% di luar bea pesan;
Syarat ketentuan pembatalan dilakukan penyesuaian kembali serta mengacu pada keputusan direksi nomor kep.u/ll.003/xi/1/ka-2015 tanggal 11 november 2015 tentang syarat dan tarif angkutan penumpang yaitu pembatalan dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan;
12. Untuk stasiun yang bukan diperuntukan memproses batal pembeli (bukan stasiun pembatalan) atau loket tutup dikarenakan tidak ada aktivitas layanan pembatalan maka calon penumpang dapat melakukan proses pembatalan melalui layanan contact centre 121.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dhita Koesno