Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat Larangan Mudik 2021 Berlaku

Perjalanan kereta api jarak jauh selama aturan larangan mudik 2021 berlaku hanya diizinkan untuk penumpang berkepentingan tertentu non-mudik.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat Larangan Mudik 2021 Berlaku
Calon penumpang berjalan menuju gerbong kereta api Kahuripan di Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

tirto.id - Peraturan larangan mudik lebaran diberlakukan oleh pemerintah pada tanggal 6-17 Mei 2021. Pada periode tanggal tersebut perjalanan lintas-daerah untuk keperluan mudik tidak diizinkan.

Selama 6-17 Mei 2021, perjalanan dengan seluruh mode transportasi hanya diperbolehkan untuk mereka yang termasuk dalam pengecualian larangan mudik. Mereka ialah pelaku perjalanan untuk keperluan pekerjaan, urusan mendesak, dan keperluan nonmudik tertentu.

Semua pelaku perjalanan yang masuk dalam pengecualian larangan mudik itu harus membawa 2 dokumen persyaratan. Keduanya adalah surat hasil tes negatif COVID-19 dan surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam siaran resmi lembaganya.

Berdasar Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 [PDF] dan addendum SE [PDF] tersebut, larangan mudik dikecualikan bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Adapun SIKM atau surat izin tertulis, yang jadi salah satu dokumen persyaratan guna melakukan perjalanan, terbagi menjadi 3 kategori berdasarkan pihak berwenang yang mengeluarkannya.

Pertama, surat izin tertulis atau SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II.

Kedua, surat izin tertulis atau SIKM bagi pegawai swasta ditandangani oleh pimpinan perusahaan. Dan ketiga, SIKM bagi warga umum nonpekerja atau pekerja informal ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.

Syarat Naik Kereta saat Larangan Mudik Berlaku

Selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap akan mengoperasikan kereta api jarak jauh. Namun, perjalanan kereta jarak jauh tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang punya keperluan mendesak atau nonmudik tertentu.

Kebijakan PT KAI ini sesuai dengan SE dan addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya pada Senin, 3 Mei 2021, seperti dilansir Antara.

Selama tanggal 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh. Sementara tiket kereta api jarak jauh hanya dijual 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Adapun Kereta Api Jarak Jauh yang beroperasi pada periode pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 ialah: Argo Bromo Anggrek; Argo Wilis; Gajayana; Bima; Argo Lawu; Sritanjung; Bengawan; Maharani; Kahuripan; Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Kuala Stabas; Bukit Selero; Rajabasa; Putri Deli; dan Pasundan Lebaran.

Berdasarkan keterangan Joni Martinus, selama periode tanggal 6-17 Mei 2021, perjalanan kereta hanya boleh bagi penumpang dengan kepentingan mendesak atau keperluan nonmudik tertentu, yakni:

  • bekerja/perjalanan dinas
  • kunjungan keluarga sakit
  • kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • kepentingan non-mudik tertentu yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah.

Calon penumpang yang berstatus sebagai pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, dan anggota TNI/Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat setingkat Eselon II.

Sementara calon penumpang kereta dari kalangan pegawai perusahaan swasta diwajibkan untuk membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang memuat tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan, calon penumpang kereta dari kalangan pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, juga diharuskan membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang memuat tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau kepala kelurahan setempat.

Surat izin perjalanan tertulis itu berlaku bagi individu, dan hanya satu kali perjalanan pulang-pergi, serta wajib dibawa oleh calon penumpang berusia 17 tahun ke atas.

Masih berdasarkan penjelasan Joni Martinus, PT KAI juga mewajibkan para calon penumpang, yang termasuk dalam pengecualian larangan mudik itu, menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19.

Surat negatif Covid-19 itu bisa berdasarkan tes RT-PCR, rapid test antigen, ataupun pemeriksaan GeNose C19. Namun, sampel tes harus diambil maksimal 24 jam sebelum keberangkatan KA.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas," Joni menambahkan.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH