tirto.id - PT KAI menambah titik layanan pemeriksaan GeNose C19 pada 10 stasiun di pulau Sumatera. Dengan adanya penambahan ini, jumlah stasiun yang layani tes GeNose menjadi 54 stasiun.
“KAI berkomitmen untuk terus menambah stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelanggan untuk memenuhi syarat bepergian dengan Kereta Api pada masa pandemi Covid-19,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya, Senin (26/4/2021).
Mengenai ke-10 stasiun tersebut ialah Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, Lubuk Linggau, Tanjung Karang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.
“Penambahan tersebut merupakan Sinergi BUMN antara KAI dan Indofarma melalui anak usahanya, Farmalab,” kata Joni.
Kereta api merupakan moda transportasi yang pertama kali menerapkan pemeriksaan GeNose, secara resmi dilakukan pada 5 Februari 2021. Sampai dengan 25 April 2021, KAI telah melayani lebih dari 720 ribu peserta pemeriksaan GeNose di Stasiun.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.
Adapun pemeriksaan GeNose di 54 stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh. Mengenai masa berlakunya hasil negatif GeNose ini adalah maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
“Proses pemeriksaan GeNose C19 yang cepat, nyaman, dan murah hanya Rp30.000 menjadikan daya tarik tersendiri bagi masyarakat,” kata Joni.
Berikut daftar 54 stasiun yang layani pemeriksaan GeNose per 26 April 2021:
- Stasiun Gambir
- Pasar Senen
- Bekasi
- Bandung
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Semarang Tawang
- Semarang Poncol
- Tegal
- Pekalongan
- Cepu
- Purwokerto
- Kutoarjo
- Kroya
- Kebumen
- Gombong
- Sidareja
- Yogyakarta
- Solo Balapan
- Lempuyangan
- Purwosari
- Klaten
- Wates
- Madiun
- Jombang
- Blitar
- Kediri
- Tulungagung
- Kertosono
- Nganjuk
- Surabaya Pasarturi
- Surabaya Gubeng
- Malang
- Sidoarjo
- Lamongan
- Mojokerto
- Jember
- Ketapang
- Probolinggo
- Kalisetail
- Kertapati
- Prabumulih
- Muara Enim
- Lahat
- Tebing Tinggi
- Lubuk Linggau
- Tanjung Karang
- Kotabumi
- Baturaja
- Martapura
Aturan Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh
PT KAI telah merilis update persyaratan perjalanan kereta api merujuk pada addendum SE Satgas Penangan Covid-19 No. 13 Th. 2021 & SE Kemenhub No. 27 Th. 2021 tentang masa berlaku rapid test PCR/Antigen/GeNose.
Dikutip dari situs resmi KAI, syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota di pulau Jawa dan Sumatra untuk periode H-14 peniadaan mudik yaitu keberangkatan tanggal 22 April s.d 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik yaitu keberangkatan tanggal 18 Mei s.d 24 Mei 2021 sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes genose c-19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen atau tes genose c-19 sebagai syarat perjalanan
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
- Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3m)
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
- Apabila hasil rapid test antigen atau rt-pcr atau genose c-19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
Ketentuan ini berlaku efektif mulai tanggal 24 April s.d 5 Mei 2021 dan 18 Mei s.d 24 Mei 2021. Syarat ketentuan pembatalan bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat GeNose test atau rapid test antigen dengan hasil negatif dapat dilakukan sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera pada tiket.