Menuju konten utama

Tinggal di Sekitar TPST Bantargebang Membuat Kamu Kebal Bau Sampah

Orang-orang yang tinggal di TPST Bantargebang tak punya pilihan lain kecuali 'menikmati' bau dari gunung sampah dekat rumah.

Tinggal di Sekitar TPST Bantargebang Membuat Kamu Kebal Bau Sampah
Para pemulung beristirahat dengan pemandangan gunungan sampah setinggi kurang lebih 40 meter di area TPU Bantar Gebang, Bekasi. tirto.id/Bhaga

tirto.id - Duduk di kursi depan rumah seraya menjaga warung adalah aktivitas sehari-hari Safanah (42), warga Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Saya duduk di sebelahnya, mata kami lekat memandangi deretan truk sampah yang tak berhenti memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Tiap hari begini, bu?" tanya saya, lalu menenggak air mineral.

"Tiap hari kayak gini, 24 jam."

Truk di depan saya berhenti karena masuk ke TPST Bantargebang antre. Di bodi pintu truk yang berwarna oranye itu terlihat jelas tulisan "Suku Dinas Kebersihan DKI Jakarta T.A 2016". Di belakangnya ada truk yang lebih kecil milik Pemkot Bekasi.

Saya kembali menenggak air mineral botol, tak terasa sudah setengah botol tandas. Panasnya kota Bekasi memang tiada tanding, saya pikir. Angin pun berembus kencang menebar debu jalanan dan menguarkan bau dari gunungan sampah.

"Memang normalnya baunya kayak gini, bu?" tanya saya lagi, kali ini sembari menahan muka agar tak terlalu terlihat kecut.

"Emang bau. ya? Hahaha... hidung saya udah baal (kebal-dalam bahasa setempat)."

Wajar saja kalau Safanah kebal dengan bau sampah. Sudah sejak lahir ia menetap di sana. Ibu empat anak itu jadi saksi bagaimana sawah kemudian ditimbun dan lantas jadi gunung.

"Dulu kami minum di kali," kata Safanah sambil menyingkirkan lalat yang terus terbang di depan mukanya.

Walau begitu, dia masih tak bisa tahan dengan bau sampah yang diangkut dari PD Pasar Jaya. Maklum, beda dengan truk oranye yang membawa sampah rumah tangga, truk Pasar Jaya membawa sampah-sampah pasar yang umumnya sayuran atau buah busuk.

Kondisi itu pun berpengaruh pada kesehatan anaknya. Anak bungsunya yang berusia 7 tahun biasa demam dan batuk.

"Ya gini, kita kebagian bau sama debunya aja," tandasnya.

Selain membuat hidung tidak lagi sensitif, sampah Bantargebang juga mencemari air sumurnya yang kini berubah keruh dan bau. Akibatnya, sejak beberapa tahun lalu, Safanah harus membeli air galon untuk kebutuhan harian.

Untungnya beberapa bulan lalu PDAM Kota Bekasi memasang instalasi saluran air. Beban hidupnya berkurang meski hanya secuil.

Lingkungan yang tidak kondusif juga kerap jaci pemicu keributan antara warga dan para sopir truk sampah. Warga kerap kesal karena sopir memacu truk terlalu cepat sehingga sampah berserakan.

"Ya biasa, salah ngomong, salah paham. Tapi enggak pernah kami perpanjang. Soalnya, apa ya, kan sama-sama orang susah," kata Abdullah (55) di rumahnya, juga tak jauh dari 'gunung'.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang memberikan uang kompensasi--atau yang Abdullah sebut 'uang bau'--sebesar Rp200 ribu per bulan. Uang itu bisa ditarik tiap tiga bulan sekali di Bank Jawa Barat Banten (BJB). Warga di Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu juga diberi fasilitas kesehatan. Mereka dapat berobat gratis di Puskesmas Bantargebang atau Ciketing hanya dengan membawa KTP.

Namun menurut Safanah dan Abdullah, uang dan fasilitas itu tak sepadan dengan yang warga rasakan.

Uang kompensasi toh tak bisa dinikmati seluruh warga. Salah satunya Sundari (45), meski rumahnya berlokasi tak sampai 100 meter dari gerbang utama TPST.

"Soalnya saya pendatang," kata Sundari di warungnya.

Sundari berasal dari Indramayu. Meski sudah 19 tahun menetap, ia masih enggan mengganti KTP dan KK ke Bekasi. Dua anaknya masih di Indramayu dan dia khawatir pengurusan administrasi di sana akan jadi rumit jika ia berganti KTP.

Hal serupa dialami Lastri (49). Perempuan yang berprofesi sebagai pemulung itu mengklaim tidak pernah mendapatkan uang kompensasi meski sudah bertahun-tahun tinggal di Bantargebang.

Acem, Sekretaris RT01/04 Kelurahan Ciketing Udik, mengatakan syarat untuk mendapat 'uang bau' adalah melampirkan KTP dan Kartu Keluarga dari Kota Bekasi. Artinya, pendatang yang masih ber-KTP daerah asal tak bisa mendapat fasilitas uang kompensasi. Padahal bau, tentu saja, tidak mengenal asal usul warga. Bau sampah pergi ke mana pun angin berembus.

Aturan kompensasi ada dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 106 ayat (1) beleid tersebut menyatakan kewajiban kompensasi ialah untuk masyarakat yang terdampak pemrosesan akhir sampah.

"Mereka takut enggak diakui lagi sebagai warga di sana," kata Acem.

Meski bisa berupaya agar mendapat kompensasi, Sundari tak mau terlalu ambil pusing. "Toh," katanya, "uangnya juga tak seberapa."

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino