tirto.id - Badan Adhoc adalah gabungan anggota dan sekretariat dari berbagai lembaga penyelenggara pemilu, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Badan ini mencakup beberapa kepanitiaan yaitu:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN)
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PKPU No. 8 Tahun 2022, termasuk PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.
Mereka membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan.
Setiap anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 dipilih oleh KPU dari masyarakat sipil/umum warga negara Indonesia (WNI) melalui proses seleksi yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Tugas Badan Adhoc
Tugas-tugas Badan Adhoc Pemilu 2024 mencakup berbagai aspek, seperti:
- Tugas PPK: Melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.
- Tugas PPS: Menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
- Tugas PPLN: Menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.
- Tugas KPPS: Melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Tugas KPPS Luar Negeri: Melaksanakan pemungutan suara di TPS di luar negeri.
- Tugas Pantarlih: Melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
- Tugas Pantarlih Luar Negeri: Melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih di luar negeri.
- Tugas Petugas Ketertiban TPS: Menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Tim Ad Hoc Pilkada 2024
Dalam unggahan di akun Instagramnya, KPU telah merilis jadwal serta tahapan apa saja yang harus dilalui pendaftar agar bisa menjadi tim Ad Hoc Pilkada 2024.
Adapun tahapan serta jadwal yang telah ditetapkan untuk pembentukan tim Ad hoc Pilkada 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-27 April
2. Penerimaan Pendaftaran 23 April hingga 29 April
3. Perpanjangan Pendaftaran: 30 April – 2 Mei
4. Penelitian Administrasi: 24 April hingga 3 Mei
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 4-5 Mei
6. Seleksi Tertulis: 6-8 Mei
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis: 9 - 10 Mei
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 4-10 Mei
9. Seleksi Wawancara: 11-13 Mei
10. Pengumuman Hasil Wawancara: 14-15 Mei
11. Pengumuman Calon Anggota PPK yang Diterima: 15 Mei
12. Pelantikan: 16 Mei
Syarat Daftar Tim Ad Hoc Pilkada 2024
Syarat untuk menjadi anggota tim Adhoc Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Kewarganegaraan: Wajib menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia: Minimal berusia 17 tahun.
- Kesetiaan terhadap Nilai-Nilai Pancasila: Bersedia dan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Integritas, Kepribadian, Kehandalan: Memiliki integritas tinggi, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Keterkaitan Politik: Tidak menjadi anggota partai politik, atau jika pernah menjadi anggota, telah tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
- Domisili: Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
- Kondisi Fisik dan Mental: Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan: Memiliki pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
- Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadwal Pilkada 2024
Berikut adalah jadwal dan tahapan Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024:
Tahap Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra