Menuju konten utama
Sengketa Pilpres 2024

Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran sebut putusan MK harus dipandang sebagai fakta hukum, fakta politik, dan fakta yuridis.

Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi empat Hakim Konstitusi, dari kiri, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.

tirto.id - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming belum memastikan apakah Prabowo dan Gibran bakal menghadiri agenda pembacaan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 yang akan digelar di MK, Senin (22/4/2024).

“Mengenai Pak Prabowo, apakah hadir besok [saat sidang], itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya, Prof Yusril Ihza Mahendra," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Ia mengakui, selama sidang sengketa Pilpres 2024, Prabowo-Gibran memang berhalangan hadir. Fahri tidak menjelaskan mengapa Prabowo-Gibran tak bisa menghadiri sidang PHPU Pilpres 2024.

Namun, kata Fahri, Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak pernah absen saat sidang PHPU Pilpres 2024. Ia turut menegaskan, kehadiran Prabowo-Gibran memang tidak diwajibkan selama sidang sengketa Pilpres 2024 maupun saat pembacaan putusan.

“Memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum. Jadi, bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung,” kata dia.

Ia memastikan, Yusril Ihza Mahendra bakal mendatangi Gedung MK besok sekitar pukul 07.00 WIB. Fahri berharap agenda sidang pembacaan putusan besok berjalan dengan lancar.

“Mudah-mudahan saja besok agenda ini berjalan dengan lancar, berjalan dengan tertib berkat supporting dari semua pihak dari semua elemen aparat keamanan, TNI-Polri," sebut Fahri.

Dalam kesempatan itu, ia meminta semua pihak untuk menerima putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Sebab, putusan MK tersebut dinilai sebagai produk konstitusional dan produk definitif.

Fahri menegaskan, putusan MK juga dipandang sebagai fakta hukum, fakta politik, dan fakta yuridis. Putusan ini turut dipandang sebagai penyelesaian atas perpecahan golongan di masyarakat akibat Pilpres 2024.

“Tentunya, kami harapkan seluruh pihak dapat menerima sebagai suatu fakta hukum, fakta politik, sebuah fakta yuridis tentunya, sebagai alat penyelesaian masalah,” kata dia.

“Apa pun putusan pengadilan tentunya kita hormati dan hargai sebagai suatu bentuk penyelesaian yang beradab, baik, sekaligus mengakhiri dispute yang terjadi di kalangan kita sendiri,” lanjut Fahri.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz