Menuju konten utama
Sengketa Pilpres 2024

RPH PHPU Pilpres Masih Digelar, MK Pastikan Tak akan Deadlock

Fajar memastikan tak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan saat RPH terkait sengketa Pilpres 2024.

RPH PHPU Pilpres Masih Digelar, MK Pastikan Tak akan Deadlock
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disebut masih menggelar rapat permusyarawatan hakim (RPH) terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hingga Minggu (21/4/2024). Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

“[RPH soal sidang PHPU Pilpres] masih digelar hari ini,” kata Fajar melalui pesan singkat, Minggu (21/4/2024).

Meski demikian, Fajar memastikan tak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan saat RPH, meski kondisi keputusannya ada empat hakim yang dissenting opinion dan empat hakim yang mengabulkan permohonan sidang PHPU Pilpres 2024.

Sebab, keputusan PHPU Pilpres 2024 akan mengikuti posisi keputusan hakim MK, Suhartoyo. Dengan demikian, jika Suhartoyo dalam posisi dissenting opinion, maka MK bakal menolak permohonan sidang PHPU Pilpres 2024.

Di satu sisi, jika Suhartoyo dalam posisi mengabulkan permohonan sidang PHPU Pilpres 2024, maka MK akan mengabulkan permohonan tersebut.

“Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan. Delapam hakim konstitusi ada dua pendapat yang berbeda misalnyam empat banding empat, lalu mana yang jadi putusan?" urai Fajar.

"Itulah di Pasal 45 ayat 8 UU MK, itu di mana posisi ketua sidang pleno," imbuh dia.

Fajar mengatakan, melalui RPH, hakim konstitusi bakal mempertimbangkan amicus curiae terkait sidang PHPU Pilpres 2024 yang diajukan ke MK. Menurut dia, total ada 14 amicus curiae yang dipertimbangkan hakim MK.

Sejatinya, ada lebih dari 30 amicus curiae soal PHPU Pilpres 2024 yang diajukan ke MK. Akan tetapi, hakim MK hanya mempertimbangkan amicus curiae yang diajukan hingga 16 April 2024.

“Putusan RPH, karena 16 April, saya sudah sampaikan kemarin ya, karena 16 April pukul 16.00 WIB itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu, amicus curiae pada waktu itu juga," sebut Fajar.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz