Menuju konten utama

Tim Hukum Luthfi-Yasin Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu

Laporan Tim Hukum Luthfi-Yasin disampaikan ke Bawaslu Jateng, Senin (28/10/2024), dengan dokumentasi foto hingga video.

Tim Hukum Luthfi-Yasin Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu
Tim advokasi hukum paslon Luthfi-Yasin (sisi kanan) secara simbolis menyerahkan laporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Tim advokasi hukum pasangan calon gubernur nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, melaporkan dugaan praktik money politic atau politik uang dan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).

Laporan ia sampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Senin (28/10/2024), dengan melampirkan bukti-bukti pendukung berupa dokumentasi foto hingga video.

Perwakilan pelapor, Muh Harir, menjelaskan, terlapornya adalah calon bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Camat Grogol di Sukoharjo, serta empat kepala desa di Kecamatan Grogol.

Ia menemukan kasus kampanye terselubung dalam acara di Gedung Serbaguna Berdikari yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Grogol dan pemerintah desa di kecamatan tersebut pada Jumat (25/10/2024).

Acara yang diikuti lebih dari 600 orang ini dihadiri calon bupati Etik Suryani. Di acara itu, Etik secara terang-terangan mengajak peserta agar memilihnya pada Pikada Sukoharjo serta memilih paslon Andika-Hendi pada Pilgub Jawa Tengah 2024.

“Laporan kami terkait dengan peristiwa dugaan politik uang dan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah. Kami menganggap peristiwa tersebut sangat merugikan kami tim Luthfi-Yasin," ungkap Harir.

Dugaan penggunaan fasilitas negara merujuk pada pemanfaatan kegiatan pemerintah untuk kampanye. Adapun dugaan politik uang karena peserta pertemuan tersebut mendapat uang saku Rp100 ribu per orang.

Seharusnya, kata Harir, calon dalam pilkada bisa menaati aturan kampanye. Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa pun harusnya bersikap netral sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh tim advokasi hukum paslon Luthfi-Yasin diterima Budi Evantri Sianturi selaku Analis Hukum Bawaslu.

Budi memaparkan, setelah ini Bawaslu Jawa Tengah akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Sesuai dengan ketentuan, setelah laporan disampaikan, ia memiliki waktu dua hari untuk mendalaminya.

“Kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan. Kami juga mengkaji jenis pelanggaran yang dilaporkan. Kami juga mengkaji apakah kasus ini sudah pernah ditangani atau belum,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Politik
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz