tirto.id - Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK akan mengunjungi dua lokasi yang diduga menjadi tempat "penyekapan" saksi KPK, pada pekan ini, kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa.
"Kunjungan itu kemungkinan besok atau Jumat. Lokasinya dua atau tiga karena disesuaikan dengan waktunya singkat yaitu Jumat," kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar di sela-sela pertemuan dengan Prodem di Gedung Nusantara III, Rabu (9/8/2017).
Lokasi penyekapan itu seperti yang diungkapkan saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa saat Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangannya, Niko melalui kuasa hukum sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Agun mengatakan Pansus sudah berkomunikasi dengan Kepolisian terkait rencana kunjungan Pansus tersebut karena sudah dilaporkan mengenai dua lokasi yang diduga sebagai lokasi penyekapan saksi KPK tersebut.
Dia menjelaskan Pansus telah berkomunikasi dengan Kepolisian terkait rencana kunjungan ke tempat terduga penyekapan tersebut.
"Kalau tiba-tiba pun kami siap karena ini kan bentuknya kunjungan sehingga tidak perlu semua anggota Pansus datang," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan Pansus mendapatkan banyak keterangan dari berbagai pihak terkait tempat terduga penyekapan itu namun Pansus tidak bisa menyimpulkan.
Menurut dia, Pansus ingin mendalami keterangan yang diperoleh Pansus tersebut sehingga perlu melihat ke lokasi secara langsung.
"Misalnya banyak hal yang disampaikan Niko kepada Pansus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum beberapa waktu lalu sehingga kami perlu lihat ke lokasi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya mendapat sejumlah informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK.
Salah satunya, menurut dia, Pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap yang digunakan untuk mengondisikan saksi palsu untuk suatu perkara, di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu yang mengatakan KPK memiliki rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu.
"Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara "safe house" untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan "rumah sekap"," ujar Febri.
Menurut dia, seharusnya sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan kedua hal tersebut.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri