tirto.id - Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri dan pensiunan akan dibayarkan mulai akhir Mei hingga awal Juni 2018. Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada Rabu (23/5/2018).
"Untuk pembayarannya, kami akan keluarkan PMK [Peraturan Menteri Keuangan], kemudian pengajuan pembayaran THR diajukan oleh satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara," kata Menkeu.
Ia menyebutkan permintaan satuan kerja di seluruh Indonesia yang jumlahnya lebih dari 25.000 dapat diajukan mulai akhir Mei.
"Dengan demikian seluruh ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya, pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni," katanya.
Sementara itu untuk gaji ke-13, pengajuan oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan akhir Juni dan pembayaran kepada penerima pada awal Juli 2018.
"Dengan demikian gaji ke-13 diterima Juli. Pemberian gaji ke 13 ini merupakan kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, anggota TNI/Polri agar bisa membantu biaya sekolah anak-anak mereka," ujarnya.
Menkeu mengatakan, pemberian THR pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya karena ada sejumlah tunjangan yang juga akan diberikan. Dengan demikian ASN akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan.
"Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," ucapnya.
Menkeu menjelaskan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13 dibayarkan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.
Pensiunan ASN Akan Dapat THR Tahun Ini
Selain itu, Menkeu menyatakan tahun ini pensiunan ASN juga akan mendapat THR, seperti yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo.
"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak dapat THR," jelasnya.
Mengenai besaran anggaran untuk keperluan itu, Menkeu menyebutkan jumlahnya sesuai dengan UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN Tahun 2018.
Anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini adalah sebesar Rp35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9 persen karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR.
Ia merinci anggaran THR untuk gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun. Tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.
Sementara itu untuk ASN pemerintah daerah, Menkeu mengatakan pemprov, pemkab dan pemkot dapat menyelaraskan pembayaran sesuai dengan yang dilakukan pemerintah pusat.
"Dalam hal ini anggaran untuk itu akan ditanggung APBD setempat, ini diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13," tandas Menkeu.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra