tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengusulkan menambah tunjangan hari raya (THR) atau juga sering disebut gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lebaran tahun ini. Realisasi usulan ini masih dalam tahap pengkajian oleh Kementerian Keuangan.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengusulkan jumlah THR untuk PNS tahun ini, tak hanya mempertimbangkan gaji pokok tapi juga memperhitungkan besaran tunjangan keluarga, uang makan dan transportasi. Sehingga besaran THR atau gaji ke-14 akan lebih besar dari tahun sebelumnya. Namun demikian, Asman belum dapat mengungkapkan besarannya lantaran masih dalam proses pengkajian.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak yang menentukan lolos atau tidaknya usulan ini belum bisa menjelaskan lebih jauh. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani belum mau bicara detail soal rencana kenaikan THR untuk PNS. Namun, Askolani mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut nantinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan akan disampaikan langsung Presiden Joko Widodo.
“Nanti sambil tunggu Perpres ditetapkan, akan diumumkan langsung oleh presiden,” kata Askolani melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Tirto.
Usulan Kenaikan THR di Tahun Politik
Ekonom dari Center of Reform on Economy (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, kenaikan THR untuk PNS ini sifatnya hanya sekali waktu. Faisal menilai, rencana tersebut tidak akan menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Namun demikian, kata Faisal, yang perlu diantisipasi adalah besaran persentase dari kenaikan THR itu. Menurut Faisal, lonjakan yang berlebih dapat mengakibatkan pola yang tidak proporsional antara pengeluaran dengan penerimaan negara.
“Saya pikir untuk menerapkan kebijakan ini, pemerintah harus melihat juga kapasitas dari anggaran apakah cukup atau tidak. Sehingga perlunya kehati-hatian agar anggaran belanja tidak bengkak,” kata Faisal kepada Tirto, Rabu (2/5/2018).
Faisal berpendapat kebijakan pemerintah menaikkan THR bagi PNS erat kaitannya dengan tahun politik. Salah satu alasan yang mendasari dugaan tersebut ialah pemilihan waktu untuk menaikkan THR saat Pilkada dan jelang Pilpres 2019. Selain itu, program-program yang bersifat bantuan sosial (bansos) lainnya juga mendekati momen tahun politik.
“Pemerintah memang memangkas untuk anggaran infrastruktur, namun di sisi lain untuk keperluan yang sifatnya populis malah naik,” kata Faisal.
Faisal tidak menampik apabila penambahan THR untuk PNS itu memang berpotensi meningkatkan daya beli. Namun, sejalan dengan sifatnya yang hanya sekali waktu saja diberikan saat hari raya, maka peningkatan daya beli itu juga bakal bersifat sementara.
Menurut Faisal, apabila tujuan pemerintah memang ingin meningkatkan daya beli, maka seharusnya yang naik tidak hanya THR, melainkan gaji pokok PNS. “Saya pikir kenaikan gaji pokok itu akan banyak membantu PNS yang berada di kelas bawah,” ujar Faisal.
Namun, konsekuensi kenaikan gaji pokok PNS atau ASN akan berdampak panjang bagi pengeluaran anggaran negara di masa mendatang, apalagi jumlah PNS atau ASN mencapai sekitar 4,5 juta orang. Pemerintah justru ada kecenderungan menghindari skema ini.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai, rencana menaikkan THR untuk PNS ini memang cukup populis. Namun, kata Mardani, pemerintah masih punya banyak tugas lain untuk menyejahterakan masyarakat yang lebih luas daripada hanya memikirkan PNS.
“Tentu kebijakan itu merupakan hak pemerintah, namun dengan komposisi seperti sekarang yang pemerintah punya banyak utang dan belum mampu menyejahterakan masyarakat, secara kinerja tidak bisa dibenarkan,” kata Mardani kepada Tirto.
Mardani tidak menampik bila pemerintah memiliki niat baik di balik rencana kebijakan ini. Namun Mardani mengingatkan bahwa niat baik itu tidak seharusnya malah menjadi beban APBN. Alasannya, jumlah PNS yang ada tidak sebanding dengan keseluruhan masyarakat Indonesia yang juga harus disejahterakan pemerintah.
Hal berbeda diungkapkan Hendrawan Supratikno, anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi perbankan dan keuangan. Ia justru menyambut baik rencana pemerintah yang ingin menaikkan THR untuk PNS.
Menurut dia, pemerintah tentu sudah menyiapkan alokasi dana apabila berani mencanangkan kenaikan THR itu. Hendrawan mengatakan inisiatif tersebut tidak akan membebani APBN karena pemerintah dapat memperoleh penerimaan tambahan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hingga melakukan sejumlah efisiensi pada alokasi anggaran lainnya.
“Bagus kalau memang sudah jelas. Biar daya beli bisa digenjot,” kata Hendrawan kepada Tirto, Rabu sore kemarin.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, hingga saat ini rencana kenaikan THR untuk PNS masih dalam tahap pembahasan. Saat disinggung mengenai target dari selesainya pembahasan tersebut, Herman pun enggan menjawabnya.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abdul Aziz