tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Asman Abnur mengusulkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah bagi PNS ditambah tahun ini.
Asman mengatakan besaran tambahan THR tahun ini, salah satunya berasal dari besaran tunjangan keluarga, uang makan dan transportasi. Namun, ia belum dapat mengungkapkan besarannya lantaran masih dalam pengkajian.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menanggapi hal itu dengan mengatakan besaran THR pada tahun ini sudah ditetapkan dalam UU APBN 2018.
"THR kita sudah tetapkan dalam UU APBN 2018. Nanti saya tanyakan kepada Dirjen Anggaran mengenai jumlahnya," kata Sri di Kompleks DPR, Rabu (12/4/2018) malam.
Sehingga, ia perlu melihat besaran anggaran THR yang sudah ditetapkan dengan yang diusulkan oleh Asman. "Nanti kami lihat, karena anggaran pada 2018 sudah ditetapkan oleh undang-undang," ucapnya.
Pencairan THR ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Sri menjelaskan, PP tersebut biasanya terbit mendekati waktu lebaran.
"Biasanya kalau mau menjelang lebaran sudah dilakukan, karena UU APBN kan sudah cukup lama," ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1977 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30/2015, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 15 dinyatakan bahwa PNS menerima tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan-tunjangan lain.
Adapun yang dimaksud tunjangan-tunjangan lain itu seperti tunjangan perbaikan penghasilan atau remunerasi, tunjangan kemahalan, tunjangan risiko.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri