tirto.id - Rini, PNS yang bekerja di salah satu kementerian di Jakarta sedang menanti gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14. Dua tambahan gaji ini jadi penghilang dahaga dari kebijakan pemerintah yang tak menaikkan gaji PNS sejak 2016. Padahal kenaikan gaji PNS seolah sudah jadi tradisi tahunan.
“Lumayan lah. Gaji enggak naik, tapi dapat THR. Nanti, THR akan dibagi-bagi pas Lebaran. Kalau gaji ke-13, sebagian akan digunakan untuk perlengkapan anak (sekolah), dan sebagian lagi ditabung,” kata Rini kepada Tirto.
Pada Juni 2018 bakal ada tiga jenis gaji yang bakal didapatkan PNS, yakni gaji bulanan reguler, gaji ke-13, dan gaji ke-14. Pada tahun ini, pemerintah juga berencana menaikkan besaran THR. Apabila tidak ada aral melintang, THR tidak hanya dari gaji pokok saja, tetapi ditotal dari tunjangan-tunjangan lainnya.
Nilai THR PNS tahun ini yang bakal lebih besar ketimbang THR tahun lalu tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur. Hal yang sama juga diungkapkan Kementerian Keuangan. Bahkan, anggaran kenaikan THR tersebut sudah dialokasikan di dalam APBN 2018. Sayangnya, rincian dari THR itu belum dijabarkan secara lebih rinci.
“Nanti sambil tunggu Perpres (Peraturan Presiden) ditetapkan, [kenaikan THR] akan diumumkan langsung oleh presiden. Berlaku untuk seluruh PNS, baik pusat maupun daerah,” ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Tirto.
Terkait kapan kedua gaji tersebut dicairkan, Askolani belum bisa menyampaikannya. Namun jika melihat pencairan gaji pada tahun lalu, gaji ke-14 sudah dibayar mulai Juni. Sedangkan gaji ke-13 dibayar mulai Juli.
Gaji ke-13 adalah gaji yang diberikan pemerintah untuk membantu PNS dalam mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah. Rincian dari gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum/jabatan dan tunjangan kinerja.
Ketentuan yang mengatur gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2017 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan penerima pensiun atau tunjangan.
Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut dengan THR hanya terdiri dari gaji pokok saja. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2017 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara.
Seberapa besar tambahan gaji yang bakal diterima PNS atau aparatur negara lainnya di Juni 2018?
Besar kecilnya gaji ke-13 dan ke-14 yang didapat masing-masing PNS tentunya bisa berbeda, tergantung dari banyak faktor, mulai dari lama kerja, golongan, hingga jabatan. Namun yang pasti semakin tinggi golongan dan jabatan maka semakin tinggi besaran gajinya.
Sekadar ilustrasi, misalnya Deni adalah PNS yang baru saja diangkat pada golongan IIIA dengan masa kerja golongan 0 tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2015 (PDF), Deni mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,45 juta.
Deni yang menjabat sebagai Verifikator Keuangan (fungsional umum) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini juga sudah memiliki isteri. Dengan demikian, Deni berhak mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Dengan golongan IIIa, Deni mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000 per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12/2006 tentang Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil (PDF).
Sementara itu, tunjangan keluarga yang diterima Deni adalah Rp245.700 per bulan, atau 10 persen dari gaji pokok. Ketentuan tunjangan keluarga atau suami isteri tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51/1992 (PDF).
Selain itu, Deni mendapatkan tunjangan kinerja karena telah memiliki jabatan fungsional. Menurut Keputusan Sekjen KPU No. 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017 (PDF), jabatan Deni ada di peringkat 6 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp2,7 juta.
Dari paparan di atas, maka gaji ke-13 yang akan didapatkan Deni pada Juni 2018 mencapai Rp5,58 juta. Sementara gaji ke-14 atau THR yang diterima Deni mencapai Rp2,45 juta atau sama dengan gaji pokok.
Bila diakumulasi, total penghasilan yang didapat Deni dari gaji ke-13 dan THR mencapai Rp8,03 juta. Namun, total penghasilan tambahan Deni tersebut kemungkinan lebih besar mengingat pemerintah berencana menambah tunjangan lainnya untuk menghitung THR tahun ini.
Dongkrak Daya Beli?
Adanya gaji ke-13 dan ke-14 kepada PNS secara bersamaan, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menaikkan kembali daya beli masyarakat. Daya beli saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah.
Sepanjang kuartal I-2018, daya beli masyarakat memang bergerak stagnan. Hal itu terlihat dari konsumsi rumah tangga yang hanya naik 4,95 persen. Angka ini lebih tinggi ketimbang kuartal I-2017 yang tumbuh 4,94 persen, tapi lebih rendah dari kuartal I-2016 yang naik 4,97 persen.
Selain konsumsi rumah tangga, data lainnya yang menjadi indikator daya beli masyarakat adalah nilai tukar petani (NTP). Pada April 2018, NTP tercatat 101,6, turun 1,3 poin dari NTP per Januari 2018 sebesar 102,9. Dengan kata lain daya beli petani sejak awal tahun ini terus melorot.
Daya beli yang melemah juga tercermin dari kinerja emiten consumer goods. Misalnya, PT Unilever Indonesia Tbk—perusahaan yang menyediakan barang rumah tangga, mulai dari makanan, minuman, pembersih, hingga perawatan tubuh. Sepanjang kuartal I-2018, Unilever membukukan penjualan bersih sebesar Rp10,84 triliun, turun 1 persen dari kuartal I-2017 sebesar Rp10,74 triliun.
Selain itu, indeks keyakinan konsumen (IKK) juga turun dari 126,1 di Januari menjadi 122 di April 2018. Penurunan IKK salah satunya karena faktor ekspektasi kesempatan kerja turun, kebijakan pajak dan kenaikan harga energi.
“Gaji ke-13 dan kenaikan THR tentunya akan menaikkan daya beli. Hanya saja ini sifatnya temporer. Sementara yang kita inginkan adalah permanen,” kata Ekonom Bank BCA David Sumual kepada Tirto.
David juga berharap pemerintah dapat menjaga stabilisasi harga pada sebelum dan sesudah Lebaran. Harga-harga barang terutama bahan-bahan pokok pada saat itu biasanya mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Stabilitas harga perlu dilakukan agar dampak gaji ke-13 dan kenaikan THR aparatur negara yang jumlahnya sekitar 4,3 juta orang ini dapat signifikan mengerek daya beli masyarakat, sekaligus menjadi momentum bagi dunia usaha.
Editor: Suhendra