Menuju konten utama

Babinsa Bakal Dapat Tambahan Insentif, Apa Saja Tunjangan TNI?

Pemerintah berencana menambah alokasi anggaran untuk mendukung operasional Babinsa. Rencana ini akan menambah daftar tunjangan yang sudah diberikan kepada para anggota TNI.

Babinsa Bakal Dapat Tambahan Insentif, Apa Saja Tunjangan TNI?
Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Kav Fadjar Wahyudi Broto (kanan) melihat kondisi tanah retak akibat kemarau saat meninjau kekeringan di areal persawahan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (28/7). ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Mulyana, seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang bertugas di sebuah Koramil di Jakarta mengaku senang karena pemerintah berencana menaikkan anggaran Babinsa. Rencana kenaikan tunjangan bagi Babinsa muncul saat rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman awal pekan (6/2).

“Kami terima kasih atas perhatian dari pemerintah ini karena memang selama ini pekerjaan kita adalah untuk mendukung program-program pemerintah,” kata pria yang sudah menjadi anggota Babinsa selama 3 tahun terakhir ini kepada Tirto.

Pria berumur 42 tahun mengaku mendapatkan dana operasional sebesar Rp250.000 per satu kegiatan, atau maksimal Rp750.000 per bulan. Babinsa hanya diberikan dana operasional untuk untuk tiga kegiatan per bulan.

Namun, kondisi di lapangan berbeda. Setiap bulan, jumlah kegiatan Babinsa bisa lebih dari 3 kegiatan, tidak jarang kegiatan Babinsa bisa lebih dari 10 kegiatan per bulan, apabila area yang dicakup lebih dari satu wilayah.

“Tentunya, kami Babinsa harus tetap berpartisipasi, ini sudah menjadi tugas kami, meskipun hanya dibayar untuk tiga kegiatan. Kita tetap akan bantu pemda, apakah membersihkan atap rumah warga, membantu mengeruk sampah, dan lainnya,” tutur Mulyana.

Pada dasarnya, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi negara dari ancaman dan gangguan. Namun, tidak jarang TNI juga berperan di luar penjaga keamanan negara. Contoh, menjadi tenaga pengajar pada sekolah, membantu pengerukan sampah, hingga ikut memperbaiki sekolah-sekolah terlantar di pelosok daerah.

Dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, diatur tuga pokok di luar perang TNI antara lain membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan

ketertiban masyarakat, juga membantu tugas pemerintahan di daerah dan lain-lain.

Khusus TNI Angkatan Darat, ada doktrin Kartika Eka Paksi yang menjabarkan lebih rinci tugas dan fungsi. Salah satunya soal fungsi organik militer antara lain dalam hal pembinaan teritorial. Babinsa adalah salah satu kekuatan TNI yang melaksanakan pembinaan teritorial di wilayah pedesaan/kelurahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mempertimbangkan untuk menaikkan tunjangan bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa) menyusul banyaknya tugas anggota TNI itu membantu banyak program. Alokasi anggaran untuk Babinsa akan disesuaikan dengan beban kerja di lapangan.

“Prinsipnya, tunjangan yang harus diterima oleh Babinsa mungkin akan dibuat harmonisasi. Ini perlu dilakukan kalau ada perbedaan dari mereka yang bekerja di lapangan,” kata Sri Mulyani.

Apabila rencana pemerintah itu terwujud, maka penghasilan para anggota TNI ini semakin bertambah. Apalagi, pada tahun ini, pemerintah menambah uang lauk pauk TNI menjadi Rp60.000 per hari dari sebelumnya Rp55.000 per hari.

Apa saja insentif yang diberikan pemerintah kepada anggota TNI selama ini?

Tirto sempat menghubungi Kepala Puspen TNI Mayjen Sabrar Fadhilah, untuk menanyakan soal tunjangan-tunjangan dari negara yang diberikan kepada anggota TNI. Namun, ia mengaku tak hapal semua tunjangan. "Kalau tunjangan istri/suami itu 10 persen dari gaji pokok, kalau saya mayor jenderal, gaji pokok tidak lebih dari Rp5 juta. Selain tunjangan istri, ada lagi tunjangan anak," katanya.

Apa yang dituturkan Sabrar Fadhilah memang tak salah, menurut pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah memberikan insentif kepada TNI berupa tunjangan yang melekat di gaji, yakni tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang lauk pauk, dan tunjangan jabatan.

“Pemerintah juga memberikan tunjangan kinerja bagi TNI,” ujar Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kemenkeu Dwi Pudjiastuti Handayani kepada Tirto.

Infografik Insentif Untuk TNI

Untuk gaji, pemerintah mematok nilai gaji berdasarkan golongan. Pada golongan I, gaji yang diberikan sebesar Rp1,56 juta-Rp2,81 juta. Golongan II sebesar Rp2 juta-Rp3,83 juta. Golongan III Rp2,6 juta-Rp4,55 juta, dan golongan IV Rp2,85 juta-Rp5,47 juta.

Ketentuan yang mengatur gaji anggota TNI tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2015 tentang perubahan kesebelas atas PP No. 28/2001 tentang peraturan gaji anggota TNI.

Bagi anggota TNI yang sudah menikah, berhak mendapatkan tunjangan suami/istri. Besaran yang dipatok 10 persen dari gaji pokok. Misalnya, Golongan IIa dengan masa kerja empat tahun, memiliki gaji pokok Rp2,13 juta, maka tunjangan suami/istri Rp213.000 per bulan.

Anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak. Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang memiliki anak kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan tidak berpenghasilan.

Tunjangan beras juga diberikan kepada TNI. Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 3/2015, harga pembelian beras yang dikeluarkan negara untuk PNS dan TNI sebesar Rp8.047 per kg.

Para anggota TNI juga mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan TNI terendah sebesar Rp360.000 per bulan, dan tertinggi Rp5,5 juta. Namun, apabila tidak memiliki jabatan, maka anggota TNI itu hanya mendapatkan tunjangan umum. Selain itu, ada tunjangan uang lauk pauk setiap bulan. Pada 2018, anggota TNI mendapatkan uang lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari.

Sama seperti PNS, TNI juga berhak atas tunjangan kinerja. Hal itu diatur di dalam Peraturan Presiden No. 87/2015 tentang Tukin TNI. Besaran tunjangan dari terendah hingga tertinggi sebesar Rp1,1 juta sampai dengan Rp35,07 juta.

Selain itu juga ada tunjangan operasi pengamanan bagi anggota TNI yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah Perbatasan. Besarannya bervariatif, tergantung beban kerjanya. Misalnya tunjangan diberikan 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

Namun, bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar masih berpenduduk hanya mendapatkan 100 persen dari gaji pokok. Anggota yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan mendapat 75 persen, dan 50 persen bagi yang bertugas hanya sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra