tirto.id - Baju adalah hal yang harus diperhatikan peserta SKD Sekolah Kedinasan 2025. Jangan sampai gagal masuk sekolah kedinasan hanya karena salah baju saat ujian SKD.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2025 tinggal menghitung hari. Mengacu pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7909/B-KS.04.01/SD/K/2025, ujian SKD dijadwalkan pada 11 - 26 Agustus 2025.
Jadwal di atas merupakan ketetapan umum dari BKN. Artinya, masing-masing sekolah kedinasan masih dapat menetapkan jadwal berbeda sesuai kebijakan internal mereka. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi atau sekolah kedinasan yang dilamar.
Jika seleksi SKD digelar secara luring (offline) di lokasi yang telah ditentukan panitia, peserta wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Selain membawa dokumen yang disyaratkan, peserta juga harus memperhatikan aturan berpakaian serta barang bawaan.
Lantas, bagaimana ketentuan pakaian yang wajib dikenakan dan barang apa saja yang dilarang dibawa saat pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2025? Simak informasinya berikut.
Aturan dan Ketentuan Pakaian saat Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025
Aturan berpakaian menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan peserta saat mengikuti SKD Sekolah Kedinasan 2025.
Meskipun masing-masing sekolah kedinasan bisa saja menerapkan aturan yang sedikit berbeda, sebagian besar memiliki ketentuan serupa demi menjaga kerapihan, keseragaman, dan kelancaran jalannya seleksi.
Sebagai contoh, berikut ini adalah ketentuan pakaian yang diberlakukan dalam Tata Tertib SKD Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2025/2026, yang bisa menjadi gambaran umum bagi peserta sekolah kedinasan lainnya.
Berikut ini contoh ketentuan pakaian yang diberlakukan dalam Tata Tertib SKD Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2025/2026:
- Peserta wajib mengenakan kemeja putih polos sebagai atasan, tanpa motif, tanpa logo, dan dengan lengan panjang atau pendek yang rapi.
- Untuk bawahan, peserta harus memakai celana panjang atau rok berwarna hitam atau gelap, tidak diperkenankan menggunakan bahan jeans, training, atau bahan kasual lainnya.
- Peserta perempuan yang memilih mengenakan rok tetap harus memperhatikan bahwa bahan dan potongannya sesuai ketentuan formal.
- Bagi peserta yang berhijab, hijab putih polos menjadi ketentuan wajib. Pastikan hijab dikenakan dengan rapi dan tidak menutupi area wajah atau mengganggu proses pemeriksaan identitas saat ujian berlangsung.
- Untuk alas kaki, peserta diwajibkan mengenakan sepatu tertutup dengan warna dominan hitam atau gelap. Umumnya, pantofel menjadi pilihan paling aman dan sesuai dengan ketentuan.
Barang Bawaan yang Dilarang saat Ujian SKD SEKDIN 2025
Masih merujuk dari Tata Tertib SKD Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2025/2026, ada aturan barang bawaan yang dilarang dibawa peserta ke ruang ujian. Ketentuan ini sangat mungkin juga diterapkan oleh sekolah kedinasan lainnya dengan sedikit penyesuaian.
Oleh karena itu, peserta diimbau untuk memastikan kembali aturan dari masing-masing instansi sebelum hari pelaksanaan. Larangan membawa barang tertentu bertujuan menjaga kondusivitas, keamanan, serta integritas pelaksanaan ujian SKD.
Berikut ini contoh beberapa barang yang dilarang untuk dibawa ke ruang ujian:
- Buku atau catatan
- Kalkulator dan alat hitung elektronik lainnya
- Gawai/ponsel
- Kamera
- Jam tangan
- Perhiasan
- Ikat pinggang.
Tata Tertib Peserta Tes Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025
Selain baju dan barang bawaan, ada juga tata tertib umum yang wajib dipatuhi peserta. Berikut ini contoh tata tertib umum diterapkan dalam ujian SKD STIS 2025:
- Peserta mencetak dan membawa KTPUM serta Kartu Ujian SKD yang mencantumkan jadwal dan sesi ujian.
- Peserta wajib hadir tepat waktu di lokasi ujian.
- Pengantar dilarang menunggu atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
- Tidak diperkenankan mengajukan pindah jadwal atau lokasi ujian dengan alasan apa pun.
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta
- Memberi atau menerima sesuatu tanpa seizin panitia
- Keluar ruangan tanpa izin
- Membawa makanan atau minuman ke ruang seleksi
- Merokok di dalam ruangan.
Ingin baca informasi seputar seleksi, tips lolos hingga update terbaru dari berbagai Sekolah Kedinasan 2025? Temukan selengkapnya di tautan berikut:
Penulis: Wulan AE
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id





































