Menuju konten utama

Tersangka Korupsi Unggul di Pilkada, KPK: Rakyat Sayang Sama Dia

Saut menilai, mungkin saja selama ini masyarakat merasakan kinerjanya Syahri dengan maksimal.

Tersangka Korupsi Unggul di Pilkada, KPK: Rakyat Sayang Sama Dia
Pasangan calon bupati/wakil bupati petahana Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo menyampaikan pernyataan usai penyerahan persyaratan administrasi pendaftaran pilkada di KPU Tulungagung, Senin (8/1/2018). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

tirto.id - Tersangka korupsi Syahri Mulyo unggul dalam hasil quick count Pilkada Kabupaten Tulungagung 2018. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hal itu membuktikan bahwa Syahri masih disayang oleh warganya. Ia pun mengatakan suara rakyat adalah suara Tuhan yang tak bisa dibendung.

"Karena rakyatnya sayang sama dia apakah KPK akan melarang itu? Enggak boleh itu suara rakyat itu suara Tuhan," kata Saut di Gedung KPK, Kamis (28/6/2018).

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo unggul sementara atas penantangnya, Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko) dengan persentase 61:39 persen berdasar hasil real count yang dilakukan KPU Tulungagung dan Desk Pilkada Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Saut menilai, mungkin saja selama ini masyarakat merasakan kinerjanya Syahri dengan maksimal. Dampaknya masyarakat masih berharap agar Syahri bisa kembali memimpin kabupaten Tulungagung.

"Ya mungkin karena wakilnya bagus atau mungkin karena kerjanya kemarin bagus rakyatnya senang oleh sebab itu saya katakan menjadi seorang pemimpin itu berkinerja saja tidak cukup seorang pemimpin dia harus mampu berintegritas kinerjanya," ucapnya.

Menurut Saut, Syahri boleh saja mendapat suara yang tinggi dari masyarakat, tapi Saut meminta agar pemimpin juga harus anti-korupsi.

"Saya katakan berkinerja saja tidak cukup. Anda berkinerja anda bagus tapi anda anti korupsi jadi akan lebih baik. Itu pesannya ya gitu pesannya. Itu yang dapat kita simpulkan," ucap Saut.

KPK kembali menegaskan bahwa tidak ada kesan politis dari penangkapan Syahri Mulyo. Menurutnya walaupun di masyarakat Syahri mendapat suara yang tinggi tetapi KPK tetap menemukan bahwa dirinya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan kita ada 2 bukti jadi kita lakukan itu kita punya bukti lagi. Ternyata apa yang dilakukan KPK itu tidak berkaitan dengan politik," ucap Saut.

KPK sendiri telah menahan dan menetapkan Syahri Mulyo alias SM sebagai tersangka kasus suap di pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Selain SM KPK juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno alias SUT dan Agung Prayitno alias AP dari pihak swasta.

Pada kasus ini SM selaku Bupati Tulungagung lalu AP dan SUT disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PILWAKOT TULUNGAGUNG 2018 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra