Menuju konten utama

Tersangka Korupsi Syahri Mulyo Dilantik Sebagai Bupati Tulungagung

Karena berbagai pertimbangan, Syahri Mulyo tidak dilantik di Jawa Timur, melainkan di Jakarta.

Tersangka Korupsi Syahri Mulyo Dilantik Sebagai Bupati Tulungagung
Pasangan calon bupati/wakil bupati petahana Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo menyampaikan pernyataan usai penyerahan persyaratan administrasi pendaftaran pilkada di KPU Tulungagung, Senin (8/1/2018). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo tetap dilantik sebagai bupati pada Selasa (25/9/2018). Namun, dengan berbagai pertimbangan, pelantikan tidak dilakukan di Jawa Timur, tapi di Jakarta.

Izin itu diberikan sesuai Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota).

"Karena perintah UU tersebut maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor efisiensi [biaya], faktor efektivitas [jarak dan waktu] serta faktor keamanan [tenaga pengamanan], maka pelantikan tersangka SM sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa (25/9/2018).

Pelantikan dilakukan di Rutan Polres Jakarta Timur dengan pengawalan penjaga rutan. Pihak rutan pun berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka proses pelantikan.

KPK memastikan penyelidikan kasus suap proyek di Tulungagung yang melibatkan Syahri akan tetap berjalan. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 86 orang saksi.

Para saksi terdiri dari pihak swasta, ajudan kota Blitar dan Tulungagung, pihak Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tulungagung, kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung, dan kontraktor untuk melengkapi berkas Syahri.

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee proyek dari kontraktor Susilo Prabowo. Susilo ditangkap setelah KPK melakukan penindakan Rabu (6/6/2018). Dalam penindakan tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp2 miliar.

Setelah pemeriksaan, KPK mendapati dua kepala daerah, yakni Walikota Blitar M Samanhudi Anwar dan Syahri sebagai tersangka.

Syahri diduga menerima fee proyek secara bertahap hingga Rp 2,5 miliar sementara Samanhudi diduga menerima Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar.

Syahri Mulyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT TULUNGAGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra