tirto.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan menyatakan 4 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Singapura karena terlibat dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Anton menjelaskan jumlah WNI yang dideportasi ada empat orang. Saat ini keterlibatan mereka dengan ISIS sedang didalami oleh Densus 88. Mereka juga sudah dibawa ke Mako Densus.
WNI tersebut diamankan di Bandara Changi pada 19 Februari 2016 pada saat boarding tiket dengan tujuan negara Suriah.
"Sudah dideportasi, karena di Singapura ternyata ada indikasi dan ada kaitannya dengan ISIS," kata Irjen Pol Anton Cahrliyan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Menurut Antara, empat WNI telah dideportasi dari Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau pada hari Minggu, mereka diduga akan berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Terkait dengan deportasi tersebut Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa keempat WNI tersebut merupakan anak buah dari Aman Abdurahman.
Keempatnya memikiki identitas sebagai berikut dengan inisial R, MKR, USM, MMM.
Menurut informasi sementara, keempat WNI yang hendak berangkat ke Suriah itu berasal dari pesantren Ibnu Masud Tahfuzul, Bogor Jawa Barat.