tirto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kamaluddin Harahap dituntut 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp1,26 miliar dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, periode 2013-2014 terkait pembahasan sejumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jaksa juga meminta agar Kamaluddin membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar.
"Terdakwa Kamaluddin Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara, pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp1,26 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 1 tahun.
Lebih lanjut Afni menjelaskan, Kamaluddin menerima sejumlah pemberian yaitu pertama dalam pembahasan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 yaitu sebesar Rp40 juta.
Kedua, untuk menyetujui Perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013, kata dia, Kamaluddin meminta uang ketok sebesar total Rp75 juta yaitu sebagai anggota DPR, anggota Banggar dan Wakil Ketua DPRD. Ketiga, untuk persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2014 sebesar Rp1,095 miliar. Sementara yang keempat untuk persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2015 sebesar Rp50 juta.
"Sebagai anggota DPRD terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya menerima uang ari Gatot Pujo Nugroho adalah perbuatan yang bertentangan dengan UU, namun meski mengetahui perbuatan tersebut dilarang, kesengajaan terdakwa tampak dengan maksud untuk melakukan tindak pidana," tambah jaksa.
Atas tuntutan tersebut Kamaluddin akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada 25 Mei 2016 mendatang. (ANT)
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz