tirto.id - Terdakwa bernama Januar Murdianto alias Jawir yang sempat melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya ditangkap, Senin (12/5/2025) pukul 14.50 WIB. Penangkapan dilakukan enam hari setelah dia kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menjelaskan, Januar melarikan diri pada 6 Meri 2025 pukul 19.00 WIB. Dia melarikan diri bersama tahanan lain, namun hanya Januar yang berhasil pergi jauh dan tidak tertangkap.
"Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemetaan titik–titik di mana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan dan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut," kata Dendeni, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (14/5/2025).
Januar sendiri merupakan terdakwa atas kasus pencabulan sebagaimana Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP terkait mendapatkan keuntungan dari tindak pidana cabul.
Menurut Dendeni, saat proses pencarian hingga Senin (12/5/2025) sekira pukul 13.15 Wib, Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui pacarnya, yakni saksi Novita Sari. Saat itu, terdakwa hendak menyambangi pacarnya di tempat kerja daerah Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kata Dendeni, segera merapat ke tempat kerja saksi Novita Sari untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan. Lalu, satu jam setelahnya teridentifikasi adanya terdakwa di sekitar lokasi.
"Sekira pukul 14.50 Wib Tim melihat seorang laki–laki yang teridentifikasi adalah terdakwa Januar di lokasi tersebut di atas, sehingga kemudian tim melakukan upaya penangkapan," ucap Dendeni.
Dendeni menjelaskan terdakwa Januar sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap tim gabungan. Namun, aksi melarikan diri tersebut berhasil dicegah dan terdakwa ditangkap.
"Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sehingga Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur," tutur Dendeni.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































