tirto.id - Ricky Rizal, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meminta maaf kepada keluarga almarhum dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya ingin sampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya rekan saya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," ucap dia, Rabu, 2 November 2022.
“Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya,” sambung Ricky.
Pada perkara ini, jaksa menganggap Ricky mengetahui dan mendukung rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut peran Ricky ialah mengawasi Yosua agar tidak melarikan diri sebelum eksekusi. Kala itu ia berdiri di garasi dan memantau Yosua yang berada di taman rumah. Bahkan jaksa berpendapat Ricky sebenarnya bisa menyuruh Yosua pergi dari kediaman itu lantaran ada rencana pembunuhan.
Ricky pun didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak Punya Nomor Adik Yosua
Mahareza Rizky Hutabarat, adik Yosua, pernah menghubungi Ricky usai pemakaman kakaknya pada 11 Juli di Jambi. Mahareza bilang nomor Ricky tak bisa dihubungi. “Pernah (hubungi) tapi tidak berdering,” ujar Reza.
Dia mencoba hubungi ajudan Sambo dan Putri Candrawathi, setelah mengetahui dugaan ada pihak lain yang terlibat.
Terdakwa pun membantah kesaksian itu. "Disampaikan bahwa Reza pernah menghubungi saya, saya tidak pernah punya nomor Mas Reza dan tidak pernah memblokir," kata Ricky.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz