Menuju konten utama

Tentang BPKN

Indonesia sudah punya badan khusus perlindungan konsumen yang di bawah langsung kementerian perdagangan.

Tentang BPKN
stand bpom di acara peringatan harkonas 2016 mengusung tema gerakan konsumen cerdas, mandiri, dan cinta produk dalam negeri, jakarta, selasa (26/04/2016). tirto/tf subarkah

tirto.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.

Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.

Keanggotaan BPKN Periode I masa jabatan 2004 - 2007 berjumlah 17 orang, yang terbentuk berdasarkan Keppres RI No. 150/M tahun 2004 tentang Pengangkatan Anggota BPKN. Dengan semangat baru, terbentuk

20 Anggota BPKN Periode II masa jabatan 2009-2012 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2009 tanggal 11 Oktober 2009, Periode III masa jabatan 2013 –2016 dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2013 terbentuk 23 Orang Anggota BPKN yang mewakili pemerintah, akademisi, tenaga ahli dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Fungsi dan tugas BPKN ditetapkan dalam Pasal 33 dan 34 UU 8/1999 Tentang Perlindungan

Konsumen, sebagai berikut:

  • Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunankebijakan di bidang perlindungan konsumen;
  • Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku di bidang perlindungan konsumen;
  • Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatankonsumen;
  • Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
  • Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen danmemasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
  • Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Hukum
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Suhendra