tirto.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menemukan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut menikmati Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2023 diatur bahwa PNS dilarang mendapatkan KUR.
Pemerintah telah mengatur bahwa, penerima KUR adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, terdapat 2 debitur (0,2 persen) yang merupakan PNS (guru dan PNS Dinas Pendidikan). Di luar itu, KUR sebesar 93 persen dialokasikan untuk modal kerja, 6 persen digunakan untuk investasi, dan 1 persen digunakan untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, membeli kendaraan, dan lainnya.
Temuan itu berdasarkan survei Monev Kemenkop UKM yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi. Survei monev itu melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR dengan sebagian besar responden debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro yang memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp100 juta.
”Temuan tersebut di antaranya, terdapat 144 debitur atau 16,1 persen KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenai agunan tambahan,” ujar Yulius, Jakarta, ditulis Jumat (8/12/2023).
Yulius menuturkan, penyaluran KUR sektor produksi belum optimal yaitu hanya sebesar 53 persen dari target 60 persen. Kemudian, untuk sektor lainnya seperti makanan/minuman 23,2 persen, pertanian/peternakan 14,2 persen, dan jada 14,2 persen, sedangkan KUR sektor perdagangan sebesar 46,8 persen.
Temuan lainnya terdapat 2 persen debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan. Debitur KUR yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) baru sebanyak 27 persen, dan sisanya sebesar 72 persen debitur memakai SKU/SKUD.
Tidak hanya itu, masih terdapat 4 persen penyaluran KUR merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial (switching), hingga terdapat 2 persen debitur yang tidak sesuai dengan NIK-nya dengan yang tercatat di SIKP.
Hal tersebut dikarenakan KTP belum diperbaharui 50 persen, KTP sedang diperbaharui 25 persen, dan alasan lainnya 25 persen.
“Terdapat juga 129 debitur atau 26,8 persen tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp50 juta," ungkap Yulius.
Yulius melanjutkan ada beberapa temuan tambahan hasil monev pelaksanaan KUR. Di antaranya, KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.
Lalu, terdapat 32 debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp101 juta hingga Rp110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR.
"Masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan," pungkas Yulius.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang