Menuju konten utama

Tempat Uji Emisi Motor Jakarta & Aturan Berlaku Mulai 13 November

Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lebih dari 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang jika tak lolos uji emisi.

Tempat Uji Emisi Motor Jakarta & Aturan Berlaku Mulai 13 November
Petugas melakukan uji emisi dari kendaraan milik warga di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (28/10/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta mulai mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta untuk uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara hingga mengurangi pencemaran lingkungan yang ada di Jakarta.

Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lebih dari 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang jika tak lolos uji emisi.

Nantinya, mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi akan ditilang mulai 13 November 2021.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan langkah Pemprov DKI mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibukota.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/10/2021).

Dirinya menjelaskan kebijakan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” tegasnya.

Sementara itu, lokasi uji emisi ini dapat dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya:

  1. Bengkel uji emisi
  2. Kios uji emisi
  3. Kendaraan layanan uji emisi (mobile)
Bukti hasil lulus uji emosi ini akan berlaku satu tahun sejak diterbitkan.

Baca juga artikel terkait UJI EMISI atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - News
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Maya Saputri