Menuju konten utama

Tema Hari Anak Nasional 2020 Tanggal 23 Juli: Gembira di Rumah

Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli tahun ini bertemakan anak yang terlindungi dan gembira di rumah.

Tema Hari Anak Nasional 2020 Tanggal 23 Juli: Gembira di Rumah
Badut Polisi memberikan masker kepada anak-anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional di Balai Desa Pepelegi, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (22/7/2020). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

tirto.id - Bertepatan pada 23 Juli, Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2020 diselenggarakan dengan sistem daring atau online. Tema HAN 2020 adalah Anak Terlindungi, Indonesia Maju dengan tagline #AnakIndonesiaGembiradiRumah.

Penyelengaraan peringatan yang dikemas dalam sistem daring diharapkan dapat menjangkau seluruh anak di penjuru Indonesia.

"Kami berharap acara ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan selama anak berkegiatan di rumah," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga pada Antara News.

Mengutip pedoman pelaksaaan HAN 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian PPPA, peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Upaya ini akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air di masa pandemi Covid-19.

Peringatan HAN di masa pandemi Covid-19 ini adalah momentum untuk meningkatkan kepedulian semua pilar bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Melalui kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, serta memastikan segala hal yang terbaik untuk pertumbuhan dan perkembangan 79,55 juta anak Indonesia secara optimal

Peringatan Hari Anak Nasional dilaksanakan sebagai wujud nyata sejumlah peraturan dan perundang-undangan berikut:

1. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

4. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.

5. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak).

Pelaksanaan peringatan HAN 2020 sistem daring yang sedikit berbeda dari peringatan HAN pada tahun-tahun sebelumnya membuat Kementerian PPPA bersama panitia memanfaatkan teknologi untuk membuka webminar yang bertema pengasuhan anak dan melibatkan para pegiat Forum Anak dari seluruh Indonesia.

Kementerian PPPA juga mengadakan pemenuhan kebutuhan anak yang terdampak Covid-19, kegiatan pemenuhan tersebut dilaksanakan serentak pada 11 Juli lalu dengan menggunakan 70 persen dana dekonsentrasi Kementerian melalui dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak di daerah sasaran.

Baca juga artikel terkait HARI ANAK NASIONAL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra